Bicaraindonesia.id – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam orang tersangka atas tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Keenam tersangka adalah berinisial AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA (Kasatsamapta Polres).
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri saat menggelar jumpa pers pada Kamis (6/10/2022) malam.
Kapolri menjelaskan, bahwa terdapat dua proses yang dilakukan. Yakni, proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata. Terkait tragedi ini, ada sebanyak 31 personel yang telah diperiksa.
“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.
Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi. Para sakti tersebut, meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan 5 korban. ***
Editorial: A1
Source: Tribata


