Jakarta, Bicaraindonesia.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan sebanyak 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Imlek 2574 Kongzili.
“Satu orang di antaranya menerima remisi khusus II (langsung bebas) usai mendapat remisi satu bulan,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya, seperti dilansir melalui Infopublik.id pada Minggu (22/1/2023).
Rika mengatakan, pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Khusus remisi Imlek 2023, kata Rika, penerima paling banyak berasal dari Kalimantan Barat sebanyak sembilan narapidana, disusul Bangka Belitung tujuh narapidana, dan tiga narapidana dari Provinsi Banten. Sedangkan sisanya, berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Pemberian remisi khusus Imlek kepada narapidana berhasil menghemat pengeluaran negara (anggaran makan narapidana) sejumlah Rp14.790.000.
Ia menyatakan, remisi khusus Imlek diberikan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi diharapkan bisa memperbaiki jati diri para warga binaan pemasyarakatan.
“Pemberian remisi bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan bisa meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” harapnya.