Jakarta, Bicaraindonesia.id – Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menindak maraknya ngemis online di platform media sosial TikTok .
Sebelumnya, Mensos Risma berjanji akan menyurati Pemda terkait isu yang sedang ramai di media sosial.
“Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, itu (ngemis online) memang engga boleh,” kata Mensos Risma dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip pada Kamis (19/1/2023).
SE tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan lainnya.
Dalam edaran yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023, para gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis. Baik itu yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksplotasi. Pemda dan masyarakat juga diminta melaporkan kepada Polisi dan Satpol PP apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Tidak hanya itu, Pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.
Sebagai diketahui, baru-baru ini, masyarakat dibuat resah oleh maraknya konten mengemis online di TikTok yang mengeksploitasi lansia. Ibu-ibu paruh baya diminta mengguyur air ke tubuh mereka untuk mendapatkan gift atau bayaran dari penonton. Yang lebih memprihatinkan lagi, eksploitasi ini dilakukan oleh anaknya sendiri.
Lansia adalah salah satu kluster yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga fenomena ini menjadi perhatian Mensos Risma.
Dalam beberapa kesempatan, Mensos Risma mengatakan, bahwa lansia berperan besar dalam membesarkan anak dan keturunannya. Oleh karena itu, lansia tidak boleh ditelantarkan, apalagi dieksploitasi. ***
Editorial: B1
Source: Humas Kemensos