Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Keterangan pers Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025) | Sumber Foto: Setkab
    Presiden Prabowo Undang 16 Ormas Islam, Bahas Persatuan dan Tantangan Bangsa
    Sabtu, 30 Agu 2025
    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: Divhum Polri
    Presiden Perintahkan TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis
    Sabtu, 30 Agu 2025
    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: IG/ @91agussubiyanto
    Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi, Ajak Jaga Persatuan Bangsa
    Sabtu, 30 Agu 2025
    dok. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
    Menko Polkam Pastikan Investigasi Terkait Wafatnya Driver Ojol Dilakukan Transparan
    Sabtu, 30 Agu 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat, 29 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Ojol Saat Demo
    Jumat, 29 Agu 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: KKP Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Kapal Perikanan
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

KKP Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Kapal Perikanan

Redaktur
Laporan: Redaktur
Sabtu, 5 Nov 2022
Share
5 Min Read
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin | dok/photo: Humas KKP
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin | dok/photo: Humas KKP
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membongkar sindikat pelaku pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Pantai Utara (Pantura) Jawa dan Sulawesi Utara. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menerangkan, bahwa kasus ini terungkap pada saat pemeriksaan dokumen keberangkatan kapal perikanan di Pelabuhan oleh Pengawas Perikanan.

Pihaknya lantas mengerahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap temuan ini.

“Hasil pemeriksaan tim kami di lapangan berhasil membongkar sindikat pemalsu dokumen yang terdiri dari tiga orang tersangka sebagai calo dan pemalsu dokumen di Bitung, dua orang tersangka yang sengaja menggunakan dokumen palsu di Pati, serta satu orang tersangka pemalsu dokumen di Pati yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” terang Adin dalam siaran persnya, dikutip pada Sabtu (5/11/2022).

Sebanyak 23 Surat Izin Penangkapan Ikan Dipalsukan

Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan, kasus yang terjadi di Bitung bermula dari datangnya permintaan pengurusan izin berusaha subsektor penangkapan ikan oleh para pemilik kapal kepada tersangka HGT dan HS sebagai calo untuk diuruskan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP Bitung.

Tersangka SL lantas memalsukan dokumen perizinan berusaha tersebut dengan cara men-scan dan mengedit dokumen. Total ada 23 dokumen yang dipalsukan dengan nilai transaksi atas tindakan pemalsuan dokumen perizinan berusaha ini sebesar Rp103 juta.

Sedangkan pada kasus yang terjadi di Pati, tersangka MAW selaku pemilik modal, menyewa kapal KM. CL dan selanjutnya membeli dokumen perizinan berusaha dari tersangka T (DPO) yang selanjutnya diketahui merupakan dokumen palsu.

MAW pun merubah papan nama kapal sesuai dengan yang tertera pada dokumen palsu yang dibuat T, yaitu KM. MARGA RENA-1. Menggunakan dokumen palsu tersebut, tersangka RA selaku nahkoda mengoperasikan KM. MARGA RENA-1 sejak tanggal 11 Juni – 12 Agustus 2022 di Laut Jawa dan melakukan kegiatan penangkapan ikan sebanyak delapan kali dalam sehari dengan hasil tangkapan kurang lebih 4 sampai 5 keranjang.

Saat ini penyidik beserta aparat kepolisian terkait, tengah memburu satu orang tersangka berinisial T sebagai pelaku penyedia/pembuat dokumen palsu.

“Tindakan pemalsuan dokumen perikanan ini telah merugikan negara karena ikan hasil tangkapan tidak tercatat sebagai PNBP. Selain itu, ini tentu mengacaukan data potensi sumber daya perikanan kita”, ujar Adin.

Tersangka Dikenai Ancaman Pidana Penjara Maksimal 7 Tahun

Kasus pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu ini diduga melanggar UU Perikanan Pasal 94A jo. Pasal 28A sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor kelautan dan perikanan. Dimana pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen palsu merupakan salah satu jenis tindak pidana perikanan, sehingga penyidikan dapat dilakukan oleh PPNS Perikanan.

Ancaman hukuman terhadap setiap orang yang memalsukan dokumen Perizinan Berusaha, menggunakan Perizinan Berusaha palsu, menggunakan Perizinan Berusaha milik kapal lain atau orang lain, dan/atau menggandakan Perizinan Berusaha untuk digunakan oleh kapal lain dan/atau kapal milik sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Perkembangan proses Hukum kasus di Bitung hingga Kamis (3/11/2022) telah sampai pada proses sidang ke-3 dengan agenda pembuktian keterangan Ahli pada Pengadilan Negeri Bitung.

Sedangkan untuk kasus di Pati pada hari yang sama, telah dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pati.

Adin juga menyampaikan, pihaknya akan melakukan pendalaman untuk menemukan kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dalam praktik pemalsuan dan penggunaan dokumen perizinan berusaha palsu yang dilakukan tersangka. KKP akan menggandeng PPATK untuk melakukan pelacakan transaksi keuangan dalam menelusuri aliran dana yang digunakan dalam kasus ini.

“Kami sampaikan apresiasi kepada PPNS Perikanan Ditjen PSDKP dan segenap Aparat Penegak Hukum terkait dalam penanganan kasus tersebut, dan berharap agar sinergitas aparat penegak hukum dapat terus terjalin sehingga dapat secara optimal memberantas pelanggaran di sektor Kelautan dan Perikanan,” pungkas Adin. (SP/B1)

Bagikan:
Tag:Dokumen Kapal PerikananKKPPemalsuan DokumenSurat Izin Penangkapan Ikan
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Keterangan pers Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025) | Sumber Foto: Setkab
Presiden Prabowo Undang 16 Ormas Islam, Bahas Persatuan dan Tantangan Bangsa
Sabtu, 30 Agu 2025
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: Divhum Polri
Presiden Perintahkan TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis
Sabtu, 30 Agu 2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: IG/ @91agussubiyanto
Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi, Ajak Jaga Persatuan Bangsa
Sabtu, 30 Agu 2025
dok. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
Menko Polkam Pastikan Investigasi Terkait Wafatnya Driver Ojol Dilakukan Transparan
Sabtu, 30 Agu 2025
Pelaksanaan sanksi sosial dan penyerahan bantuan kewirausahaan pasca Restorative Justice di UPTD Liponsos Keputih, Surabaya, Jumat (29/8/2025).
Pemkot dan Kejari Surabaya Perkuat Restorative Justice, 11 Pelaku Pidana Terima RJ
Sabtu, 30 Agu 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia

TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025

Program MBG Kian Diminati, Siswa Minta Variasi Menu Ditambah

Pemprov Jateng: 2.195 Km Jalan Provinsi Kini Mantap, Sisanya Dikebut Perbaikan

Bangga! Robot ITS Juara Best Design di ABU Robocon 2025 Mongolia

Long Weekend September 2025, Cek Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama

Presiden Prabowo Singgung Kebocoran Anggaran Pendidikan

Berita Lainnya:

Penyerahan bantuan produk perikanan kepada korban bencana alam di Sumatera Barat | dok/foto: Hum/KKP

KKP Kirim Produk Perikanan Bantu Korban Bencana Alam di Sumbar

Selasa, 12 Mar 2024
dok. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono | Sumber Foto: PSDKP KKP

KKP Segel Pemanfaatan Tiga Pulau Kecil di Kepulauan Riau

Selasa, 22 Jul 2025
Ilustrasi: Pemusnahan Barang Bukti Kapal Illegal Fishing di Pontianak, Minggu (6/10/2019) | dok/photo: Humas KKP

KKP dan Bakamla Perkuat Kerja Sama Pengawasan di Laut

Kamis, 19 Mei 2022
Ilustrasi budidaya ikan | dok/photo: pixabay

Budidaya Ikan Lokal Dongkrak Ekonomi Masyarakat di Sekitar Perairan Umum

Rabu, 13 Okt 2021
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?