Bicaraindonesia.id, Surabaya – Aksi pencurian kabel komunikasi milik PT KAI di Jalan Frontage Ahmad Yani, Kota Surabaya, akhirnya berakhir di jeruji besi. Sebelumnya, aksi pelaku berinisial MS (45) ini sempat viral di media sosial saat mencuri kabel telekomunikasi milik PT. KAI Daop 8.
Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, AKP Bayu Halim Nugroho mengatakan, jika tersangka MS merupakan seorang residivis kambuhan. Dalam kesehariannya, MS bekerja sebagai tukang rombeng atau pencari barang bekas.
“Dia ini residivis, 2 bulan melakukan tindakan yang sama. Pelaku melakukan aksinya pada 21 Oktober 2022 di frontage Ahmad Yani Surabaya, pelaku ketahuan warga dan divideo, pelaku berupaya melakukan intervensi (mengancam) pada warga tersebut,” kata Bayu kepada awak media di Mapolsek Wonocolo Surabaya, Selasa (25/10/2022).
Namun, karena mengetahui video pencuriannya viral di media sosial, pelaku kemudian sempat melarikan diri ke Madura. Saat pelaku sudah merasa aman, akhirnya kembali Surabaya. Tak menunggu lama, Tim Jatanras Polrestabes Surabaya lantas menciduk pelaku di kamar kosnya.
“Pelaku sedang tidur-tiduran di rumah, pada tanggal 24 Oktober tersangka diamankan tanpa perlawanan. Saat tim Jatanras menangkap, ditemukan barang bukti dari baju, sepeda motor yang digunakan mencuri, serta kabel sepanjang 180 Meter. Kerugian diperkirakan 30 juta rupiah,” terang Kapolsek.
Dari pengakuan pelaku saat diperiksa Kepolisian, MS sempat melakukan aksinya selama 3 hari untuk memotong kabel yang akan dicuri tersebut. Namun, di hari terakhir, aksi pelaku ini diketahui salah satu warga dan diabadikan dalam sebuah video.
“Untuk mencopot (kabel) ini sudah 3 harian. Untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara) banyak, kerjaannya rombeng, pernah lakukan hal ini terbaru di Tandes. Selanjutnya kami masih dalami,” ungkap Bayu.
Sementara itu, Humas PT. KAI Daop 8, Luqman Arif menjelaskan bahwa kabel yang dicuri oleh pelaku sangat penting untuk mendukung kelancaran perjalanan kereta di Surabaya.
“Yang dilakukan oleh pelaku sangat membahayakan, karena ini alat bantu komunikasi. Akibat dari kelakuan tersangka sempat terganggu, namun tak berlangsung lama,” tandasnya.
Selain mengamankan tersangka MS, Kepolisian juga mengumpulkan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Sejumlah barang bukti itu berupa 1 kotak motor PCX putih, baju kotak-kotak, celana jins biru, topi warna hijau, dan kabel hasil curiannya sepanjang 180 meter seharga Rp30 juta. ***
Penulis: Dimas AP
Editorial: A1