Bicaraindonesia.id – Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh Charities Aid Foundation (CAF) World Giving Index 2021, Indonesia menjadi negara paling dermawan.
Hal ini selaras dengan data donasi online yang dirilis salah satu platform galang dana dan donasi online di Indonesia, bahwa sepanjang tahun 2021 tercatat lebih dari 3 juta donatur berdonasi ke aplikasi yang tersedia.
Partisipasi yang dilakukan oleh banyak orang ini disalurkan untuk 36 ribu kegiatan atau program penggalangan dana sosial. Yakni, untuk membantu dan meringankan beban masyarakat yang membutuhkan, seperti korban bencana alam, pendidikan, tempat tinggal, hingga program sosial dan kemanusiaan lainnya.
Namun, niat baik ini perlu memperhatiam pemilihan platform dalam menyalurkan donasi baik online, ataupun secara langsung kepada pengelola. Sehingga donasi itu diharapkan dapat disalurkan dengan benar, tepat dan amanah.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya indikasi dugaan penyelewengan penggunaan dana yang diterima oleh masyarakat dan para pihak lain.
“Ini sudah terendus sejak laporan disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan/PJK kepada PPATK,” kata Ivan Yustiavandana dalam siaran persnya dikutip Kamis (7/7/2022).
“Ada beberapa transaksi yang patut diduga terkait dengan kegiatan-kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Untuk itu, Ivan mengimbau kepada masyarakat agar agar lebih berhati-hati. Pasalnya, sangat mungkin sumbangan yang disampaikan masyarakat dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik.
Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK di antaranya yakni, penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.
Menurut PPATK, menyumbang dan berbagi memang dianjurkan oleh seluruh ajaran agama. Akan tetapi, para donatur hendaknya waspada dalam memilih kemana atau melalui lembaga apa sumbangan itu akan disalurkan.
Oleh sebab itu, PPTAK mengimbau kepada masyarakat agar dapat memperhatikan beberapa hal sebelum melakukan donasi melalui online maupun secara langsung.
Yang pertama adalah mengenal lembaga atau komunitas yang melakukan penggalangan dana dan donasi. Masyarakat dapat melihat kredibilitas lembaga atau komunitas melalui database Kementerian Sosial, apakah telah terdaftar atau tidak, serta siapa saja nama pengelolanya.
Yang kedua, masyarakat juga dapat melihat ketersediaan kanal-kanal informasi dan publikasi dari penggalang dana dan donasi tersebut seperti website, media sosial, dan kanal publikasi lainnya yang resmi serta terverifikasi.
Yang ketiga, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait laporan keuangan serta laporan pertanggungjawaban secara komprehensif oleh penggalang dana dan donasi melalui kanal resmi. Seperti, melalui website ataupun dalam bentuk lainnya yang dapat diakses secara luas oleh publik. Biasanya beberapa laporan yang baik telah mendapat audit dari pihak ahli.
Yang keempat, mencoba melakukan kroscek pada salah satu program yang tengah digalangkan dana dan donasinya, yang mungkin ada di sekitar. Seperti, melakukan kunjungan pada program tersebut, atau mendapatkan informasi melalui sumber informasi sekunder yang valid.
Melalui upaya ini, PPATK berharap, masyarakat dapat melakukan pengecekan kebenaran program tersebut. Serta, dapat menanyakan lebih lanjut perihal program yang tengah digalangkan apakah telah berjalan sesuai atau ditemukan ketidaksesuaian. ***
Source: PPATK
Editorial: B1