Bicaraindonesia.id, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Kedung Cowek Kecamatan Tambak Sari Surabaya, pada Kamis (30/06/2022) lalu.
Dalam ungkap kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba dengan berat total 3,037 kilogram sabu. Dengan rincian, yakni 1,017 gram dan 1,007 gram 1,013. Selain narkoba, Polisi juga mengamankan 1 buah ATM, uang tunai Rp300 ribu, 2 buah handphone, serta 1 unit mobil.
Tak terkecuali, dua orang tersangka juga turut diamankan dalam kasus ini. Keduanya adalah ZA (29), warga Dusun Sumber Urip dan P (45) warga Dusun Sumber Bulus, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengungkapkan kronologi kasus tersebut. Ia mengatakan, bahwa kasus ini diawali oleh tersangka ZA seorang sopir yang diperintah untuk menggambil sabu oleh orang berinisial S (DPO). Keduanya merupakan tetangga satu Kecamatan di Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.
ZA lantas mengajak rekan kerjanya bernisial S untuk memenuhi perintah S berangkat mengambil barang haram berupa narkotika menuju ke Kota Surabaya pada Rabu, 29 Juni 2022.
“Kedua tersangka ZA dan P kemudian disambungkan dengan orang yang akan mengambil sabu tersebut, yang biasa dipanggil dengan JURAGAN (DPO), dan mereka mengaku kenal dari S,” kata AKBP Anton saat konferensi di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (4/7/2022).
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka ZA dan P selanjutnya dipandu oleh JURAGAN tersebut. Keduanya, berangkat dari Tol Malang menuju Surabaya dan turun di Tol Perak. Kemudian, keduanya menuju Jembatan Suramadu sisi Madura.
“Namun di tengah perjalanan, ZA dihubungi oleh JURAGAN supaya balik ke Surabaya, karena ada kendala atau ditunda keesokan harinya. Lalu, tersangka ZA diperintahkan untuk mencari penginapan di salah satu hotel di kawasan Ampel Surabaya,” jelas Anton.
Kemudian, Kapolres menyebut, keesokan harinya pada Kamis 30 Juni 2022 sekitar pukul 10.30 WIB, ZA dan P diperintah oleh JURAGAN untuk berangkat menuju ke RSUD Kabupaten Bangkalan. Tepatnya, di pinggir jalan sebelah timur RSUD Kabupaten Bangkalan, Madura.
“Sekitar setengah jam kemudian, ada salah satu orang mendatangi dengan mengendarai sepeda motor lalu menghampiri mobil ZA dan P kemudian mengetuk kaca mobil tersebut, lalu melempar bungkusan kresek warna hitam yang diduga sabu ke dalam mobil ZA setelah itu diserahkan kepada P. Setelah dibuka, 3 bungkus kemasan teh cina warna hijau kemudian disimpan di dasbor samping kanan,” katanya.
Menurut AKBP Anton, sebenarnya narkotika jenis sabu ini rencananya akan dikirim oleh ZA dan P dengan tujuan Tol Pandaan lalu turun di Purwosari. Kemudian, menuju pertigaan Purwosari arah Pasuruan Kota.
Namun, sebelum sampai ke tujuan, kedua pelaku keburu disergap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di kawasan Jalan Kedung Cowek Surabaya
“Saat kami amankan kedua tersangka di Jalan Kedung Cowek, mereka mengaku belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. Kedua tersangka hanya menerima transferan uang operasional sebesar Rp 1,7 juta dan uang itu digunakan oleh kedua tersangka untuk beli BBM, E-Tol, bayar penginapan, dan makan, kemudian sisa uang tersebut Rp300 ribu,” kata AKBP Anton.
Meski demikian, Kapolres memastikan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari para pelaku lainnya.
“Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih kepada anggota, khususnya Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang telah menunjukkan integritas dan dedikasi tinggi dalam memberantas peredaran gelap narkotika,”pungkas dia. (HD1/A1)