Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Presiden Prabowo Subianto memimpin Upacara Peringatan ke-79 Hari Bhayangkara Tahun 2025 yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa, 1 Juli 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden: Bangsa Kita Memerlukan Kepolisian yang Bersih, Dicintai Rakyat
    Rabu, 2 Jul 2025
    Upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025) | Sumber Foto: Div Hum Polri
    Presiden Prabowo Anugerahkan Nugraha Sakanti kepada 7 Satker Polri
    Selasa, 1 Jul 2025
    Peluncuran program Roadshow KPK 2025 bertajuk Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025) | Sumber Foto: KPK
    KPK Gunakan Minibus untuk Edukasi Antikorupsi hingga Desa
    Senin, 30 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto meresmikan groundbreaking ekosistem industri baterai kendaraan listrik terintegrasi konsorsium ANTAM-IBC-CBL di Artha Industrial Hills (AIH), Karawang, Jawa Barat, Minggu, (29/6/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Targetkan RI Swasembada Energi Maksimal 7 Tahun
    Senin, 30 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dan Bali International Hospital (BIH) di Kota Denpasar, Provinsi Bali, Rabu, 25 Juni 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Tegaskan Negara Harus Hadir Jamin Kesehatan Seluruh Rakyat
    Kamis, 26 Jun 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Pemkot Surabaya Beri Peringatan 2.740 Pemilik Bangunan Gedung
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Pemerintah

Pemkot Surabaya Beri Peringatan 2.740 Pemilik Bangunan Gedung

Lantaran Belum Memiliki SLF

Redaksi Laporan: Redaksi Senin, 4 Jul 2022
Share
3 Min Read
Ilustrasi bangunan gedung di Kota Surabaya, Jawa Timur | Ist/Bicara Indonesia
Ilustrasi bangunan gedung di Kota Surabaya, Jawa Timur | Ist/Bicara Indonesia
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) telah memberikan peringatan kepada 2.740 pemilik bangunan gedung di Kota Pahlawan. Peringatan ini dilayangkan lantaran pemilik bangunan gedung tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Jadi kami melakukan peneguran dari wajib SLF itu yang kami data ada 2.740 dan sudah kita tegur semua. Karena memang mereka banyak yang tidak tahu apa itu SLF,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/7/2022).

Irvan menyatakan, bahwa DPRKPP berkonsentrasi kepada bangunan tinggi yang berdiri di atas 8 lantai. Seperti misalnya, apartemen, hotel dan mal. Dengan tingginya bangunan yang berdiri itu, dinilainya lebih rawan mengalami kerusakan struktur.

Baca Juga:  Tradisi Ruwat Desa Warnai Peringatan Malam 1 Suro di Klampis Ngasem Surabaya

“Karena memang huniannya paling tinggi dan rawan kalau terjadi kebakaran, kalau terjadi kerusakan struktur dan sebagainya,” ujar dia.

Oleh sebabnya, Irvan mengimbau kepada para pemilik gedung bangunan di Kota Surabaya agar segera mengurus SLF. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

“Kami juga sudah mempermudah melalui desk-desk di kantor (DPRKPP) setiap hari. Kemudian juga mempercepat proses melalui Perwali yang tadinya 25 hari untuk non sederhana, itu bisa menjadi cuma 12 hari,” jelas Irvan.

Baca Juga:  Toilet Umum Dialihfungsikan Jadi Hunian, Pemkot Surabaya Turun Tangan

Selain itu, dia juga memastikan, bahwa tandatangan atau penanggungjawab untuk pengurusan SLF, tak harus melalui konsultan. Bisa dilakukan langsung oleh pemilik bangunan gedung maupun pihak kontraktor.

“Tandatangan tidak harus konsultan, bisa juga pemilik/owner, kontraktor asal mau bertanggung jawab, entah dari sisi struktur atau proteksi kebakaran dan limbah, silahkan tanda tangan,” tegasnya.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya itu menyatakan, bahwa pemilik bangunan gedung dapat dikenai sanksi apabila belum memiliki SLF. Namun, sebelum diberikan sanksi, DPRKPP akan memberikan peringatan dahulu secara bertahap.

“Jadi setelah teguran atau peringatan ketiga kali, ada bantib (bantuan penertiban). Kalau tidak diabaikan, kita segel dulu, baru kita lakukan penutupan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-79, Polrestabes Surabaya Terima Hibah Gedung dari Pemkot

Oleh karena itu, Irvan kembali mengimbau kepada para pemilik bangunan gedung di Surabaya agar segera mengurus SLF. Apalagi, urus SLF kini lebih cepat pasca terbitnya Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 tahun 2022 tentang perubahan atas Perwali Nomor 14 tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

“Jadi kalau misalnya tidak pakai konsultan ya cukup mengisi daftar simak aja. Kemudian yang tanda tangan owner atau penanggung jawab sudah cukup,” tandasnya.

Sebagai diketahui, bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan. (SP/A1)

Bagikan:
Tag:Izin Mendirikan BangunanPemkot SurabayaSertifikat Laik FungsiSLF SurabayaSurabaya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Upacara penutupan cabang olahraga Gateball Porprov Jatim 2025 digelar di Kota Batu, Rabu (2/7/2025) | Foto: Ist/Dimas Ap
Kabupaten Mojokerto Raih Juara Umum Gateball Porprov Jatim 2025
Rabu, 2 Jul 2025
AA Boxer saat membuka Cabang olahraga Tarung Derajat pada ajang Porprov Jawa Timur 2025 di Kota Batu, Rabu (2/7/2025) | Foto: Ist/Dimas Ap
AA Boxer Resmi Buka Cabor Tarung Derajat Porprov Jatim IX 2025
Rabu, 2 Jul 2025
dok. Musisi sekaligus seniman asal Surabaya, Sastra Harijanto Tjondrokusumo, bersama Band Miracle Indonesia Satu | Foto: Ist/Dimas AP
Musisi Surabaya Suarakan Nasionalisme Lewat Lagu Bertema Cinta Tanah Air
Rabu, 2 Jul 2025
dok. Masjid Jami Matraman di Jalan Matraman Dalam II, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat | Sumber Foto: Pemprov DKI
Pemprov DKI Gagas Program Revitalisasi Sound System Masjid
Rabu, 2 Jul 2025
dok. Petugas Satpol PP Surabaya membersihkan toilet umum yang dialihfungsikan menjadi rumah tinggal | Sumber Foto: Pemkot Surabaya.
Toilet Umum Dialihfungsikan Jadi Hunian, Pemkot Surabaya Turun Tangan
Rabu, 2 Jul 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Hutan Amazon Dihujani Rating 1 oleh Warganet Indonesia, Ini Penyebabnya

Teknologi Robot Humanoid dan K9 Dukung 7 Fungsi Kepolisian

25 Robot Polisi Ramaikan Monas Jelang Hari Bhayangkara 2025

Porprov Jatim 2025 Resmi Dibuka, KONI Optimistis Cetak Atlet Berprestasi Dunia

92 Persen Tenaga Kerja Terampil Indonesia Pakai Generative AI

World Cyber Games 2025 Festival Siap Digelar di JIEXPO Jakarta

Polri dan Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 98 Calon Korban TPPO

Berita Lainnya:

Layanan Radioterapi di RSUD dr Soewandhie Surabaya | dok/foto: A1/Bicaraindonesia.id

RSUD dr Soewandhie Surabaya Resmikan Layanan Radioterapi

Kamis, 16 Nov 2023
Tersangka GP (27) bersama barang bukti narkotika saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya | dok/foto: Hum/Tabes/Jk

Penjaga Warkop di Surabaya Ditangkap karena Narkoba

Senin, 4 Des 2023
Penertiban bangunan liar di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo Surabaya, Kamis (13/2/2025) | Foto: dok. Pemkot Surabaya

Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Tenggilis Mejoyo

Kamis, 13 Feb 2025
Gedung Rektorat Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya | dok/photo: Ist

Prodi S1 Sains Komunikasi ITS Resmi Diluncurkan

Selasa, 19 Nov 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account