Bicaraindonesia.id – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin meminta Komisi Fatwa MUI untuk segera membuat fatwa terkait dengan penggunaan ganja untuk medis.
Hal ini disampaikan oleh KH Ma’ruf Amin usai memimpin rapat pimpinan MUI di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
“Bahwa ganja itu memang dilarang dalam Islam. Masalah kesehatan itu MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru kebolehannya itu,” kata Kiai Ma’ruf sebagaimana dikutip dalam laman resmi mui.or.id pada Rabu (29/6/2022).
Kiai Ma’ruf mengakui, sampai saat ini penggunaan ganja di Indonesia memang masih dilarang. Bahkan, dalam Alquran sangat jelas bahwa hukumnya adalah haram.
Kiai Ma’ruf menyampaikan, bahwa nantinya fatwa yang dikeluarkan oleh MUI akan menjadi pedoman khususnya bagi DPR yang akan membahas legalisasi ganja untuk medis.
“Saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR,” tuturnya.
Kiai Ma’ruf menuturkan, bahwa penggunaan ganja secara berlebihan juga akan menimbulkan kemudharatan.
“Jangan sampai nanti berlebihan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasinya saya kira ganja itu, MUI nanti membuat fatwa yang berkaitan varietas dari pada ganja itu,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan segera mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis di Indonesia.
Dasco mengungkapkan, Indonesia belum bisa menggunakan ganja untuk pengobatan atau medis karena terbentur oleh undang-undang. Sementara di beberapa negara, ganja sudah bisa digunakan untuk medis.
“Sehingga nanti kami akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan,” kata Dasco. (*/A1)