Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat hadir langsung dalam puncak kegiatan Bakti Kesehatan Polri di Lapangan Polres Metro Bekasi, Senin (16/6/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Puncak Bakti Kesehatan Polri di Bekasi, Kapolri Bagikan Ribuan Sembako
    Senin, 16 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung (MA) RI Tahun 2025 yang digelar di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Umumkan Kenaikan Gaji Hakim, Tertinggi Capai 280 Persen
    Sabtu, 14 Jun 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers saat membuka Rakernis Fungsi Lantas Polri di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Buka Rakernis Fungsi Lantas, Kapolri Tekankan Penguatan Digitalisasi
    Jumat, 13 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto secara resmi melepas keberangkatan ekspor perdana jagung sebanyak 1.200 ton dari Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, ke Kuching, Malaysia, Kamis (5/6/2025) | Sumber Foto: Tim Media Presiden
    Indonesia Ekspor Perdana Jagung 1.200 Ton ke Malaysia
    Sabtu, 7 Jun 2025
    dok. Lapak penjualan hewan kurban IdulAdha 2025 di Kota Surabaya, Jawa Timur | Sumber Foto: Dna/Bicaraindonesia.id
    985 Sapi Kurban Presiden Prabowo Didistribusikan ke Seluruh Indonesia
    Jumat, 6 Jun 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Kominfo Minta 2.569 PSE Lingkup Privat Daftar Ulang
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Kementerian

Kominfo Minta 2.569 PSE Lingkup Privat Daftar Ulang

Editor Laporan: Editor Selasa, 28 Jun 2022
Share
5 Min Read
Ilustrasi platform digital | source: pixabay
Ilustrasi platform digital | source: pixabay

Bicaraindonesia.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang.

Pendaftaran untuk menyesuaikan informasi itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, sampai saat ini terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.

“PSE domestik seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya. Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang, pendafataran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut,” kata Semuel Abrijani Pangerapan dalam siaran persnya di Jakarta Pusat sebagaimana dikutip pada Selasa (28/06/2022).

Menurut dia, pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.

“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” jelas Dirjen Semuel.

Dia juga menjelaskan, pada Senin, 27 Juni 2022 pukul 14.00 WIB, Menkominfo Johnny G. Plate telah melakukan pertemuan dengan 66 PSE kategori besar yang beroperasi di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Johnny mengingatkan dan menekankan kembali urgensi pendaftaran PSE yang beroperasi di Indonesia.

“Pak Menteri Kominfo menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik di negara mana pun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut. Demikian pula di Indonesia, harus tunduk kepada Ketentuan dan regulasi di Indonesia,” jelasnya.

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, terdapat beberapa PSE atau perusahaan teknologi ternama global yang beroperasi di Indonesia yang juga belum melakukan pendataran ulang.

“Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” jelasnya.

Lindungi Masyarakat dan Jaga Ruang Digital

Dirjen Semuel menjelaskan, pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

“Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya. Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar,” ujarnya.

Dengan melakukan post-audit melalui OSS, Kementerian Kominfo menegaskan hal itu merupakan upaya melindungi masyarakat sebagai konsumen. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo meyakini, masyarakat tentu ingin menggunakan PSE yang terdaftar pada otoritas terkait yang lebih menjamin perlindungan konsumen.

“Kealpaan dalam melakukan pendaftaran baik PSE yang lokal maupun internasional akan dilakukan pemblokiran atau peringatan keras. Jadi, kami Ingatkan sekali lagi, jangan lupa untuk segera mendaftar, ini adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi termasuk tindakan tegas yang kita akan lakukan terhadap yang belum mendaftar,” jelasnya.

Dirjen Semuel kembali mengingatkan kepada para penyelenggara PSE, khususnya para pimpinan atau pengambil keputusan untuk segera memberikan approval atau persetujuan untuk segera melakukan pendaftaran.

“Karena kita tahu di perusahaan – perusahaan besar itu ada birokrasinya, jadi kita Ingatkan sekali lagi, khususnya PSE yang besar-besar. Jangan lupa untuk segera mendaftar, karena ada sanksi yang akan kita terapkan apabila alpha untuk mendaftar,” tuturnya.

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Pemerintah telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi PSE untuk melakukan pendaftaran ulang, yakni sejak tahun 2022.

“Kita tidak lagi mentoleransi, kita sudah beri waktu dari tahun 2020, sekarang 2022. Pak Menteri (Menkominfo Johnny G. Plate) sampaikan karena yang hadir (saat rapat) bukan langsung pimpinan dari negara asalnya, pesan yang disampaikan oleh Pak Menteri untuk disampaikan langsung kepada CEO dari perusahaan masing-masing,” tandasnya.

Kementerian Kominfo juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pendaftaran PSE sebagai wujud penguatan ruang digital yang positif di Indonesia.

”Khususnya bagi rekan-rekan media, kami minta agar menyebarkan informasi ini secara berimbang dan tepat, dan bagi para PSE untuk sekali lagi segera melakukan pendaftaran,” ungkapnya. (*/C1)

Bagikan:
Tag:KemenkominfoMedia SosialPenyelenggara Sistem ElektronikPlatform DigitalPSE
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Konferensi pers ungkap kasus dugaan TPPO di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (19/06/2025) | Sumber Foto: Polri
Polda Jateng Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerja Migran Ilegal ke Eropa
Kamis, 19 Jun 2025
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Pulkovo, St. Petersburg, Federasi Rusia, Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 17.50 waktu setempat | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
Menlu Ungkap Agenda Presiden Prabowo di Rusia, Salah Satunya Bertemu Putin
Kamis, 19 Jun 2025
Polisi menunjukan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penggerebekan judi kasino berkedok tempat futsal dan billiard di Bandung | Sumber Foto: Polda Jabar
Polisi Bongkar Judi Kasino Berkedok Tempat Futsal dan Billiard
Rabu, 18 Jun 2025
Rapat koordinasi bertajuk “Peningkatan Nilai Indeks Kemerdekaan Pers di Jawa Timur” di Malang, Rabu (18/6/2025) | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
Skor IKP Jatim Turun, Kemenko Polkam Dorong Sinergi Jaga Kemerdekaan Pers
Rabu, 18 Jun 2025
dok. Bus Transjakarta | Sumber Foto: Jakarta Smart City
Tarif Transjakarta, MRT, LRT Hanya Rp1 di HUT ke-498 Jakarta, Catat Jadwalnya!
Rabu, 18 Jun 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Buka Rakernis Fungsi Lantas, Kapolri Tekankan Penguatan Digitalisasi

Presiden Umumkan Kenaikan Gaji Hakim, Tertinggi Capai 280 Persen

Pemerintah Mantapkan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025-2029

Sukses! Indo Defence 2025 Diikuti 1.182 Perusahaan dari 55 Negara

Puncak Bakti Kesehatan Polri di Bekasi, Kapolri Bagikan Ribuan Sembako

PT Sindu Amritha Raih Rekor MURI Perusahaan Permen Jahe Tertua di Indonesia

Kepala Sekolah Didorong Miliki Jiwa Kepemimpinan Transformasional

Berita Lainnya:

Ilustrasi game perjudian | source: pixabay/stux

Kominfo Putus Akses 15 Sistem Elektronik

Jumat, 5 Agu 2022

Wow! Ternyata Teknologi 5G Sudah Diujicobakan di Indonesia

Jumat, 27 Sep 2019

Yuk! Tebar Jala Kebaikan Melalui Gerakan Sedekah Posting

Minggu, 23 Jun 2019
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di The Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025) | Foto: Hum Polri

Kapolri Instruksikan Seluruh Anggota Polri Aktif di Media Sosial

Sabtu, 1 Feb 2025
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account