Bicaraindonesia.id, Surabaya – Kanwil Kemenkumham Jatim berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publiknya. Salah satunya dengan menandatangani nota kesepahaman dengan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Tujuannya untuk mempercepat proses penyerahan putusan/ penetapan pengadilan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP).
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menandatangi nota kesepahaman dengan Kepala Pengadilan Tinggi Surabaya Zaid Umar Bobsaid dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Bahruddin Muhammad. Penandatanganan nota kesepahaman itu digelar di Kota Surabaya Kamis, (23/6/2022).
“Nota kesepahaman ini berkaitan dengan percepatan penyerahan putusan/ penetapan oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama se-Jawa Timur kepada salah satu UPT kami yaitu Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya,” kata Zaeroji dalam keterangannya.
Menurut Zaeroji, kerja sama ketiga pihak tersebut diharapkan dapat menumbuhkembangkan kepastian hukum. Dan yang paling penting memberikan kemanfaatan atas perlindungan hukum di bidang harta peninggalan kepada masyarakat. Khususnya kepada anak di bawah umur, orang yang ditaruh di bawah pengampuan serta orang yang dinyatakan tidak hadir (afwezigheid).
Karena, kata Zaeroji, ada tiga bidang yang menjadi perhatian khusus dalam percepatan penyerahan putusan/ penetapan pengadilan ini. Yaitu mengenai penetapan perwalian atas anak di bawah umur. Selanjutnya penetapan pengampuan atas orang yang ditaruh di bawah pengampuan.
“Serta penetapan afwezigheid yang menunjuk BHP Surabaya untuk mewakili mengurus harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir,” urai Zaeroji.
Pria kelahiran Samarinda itu menyampaikan, bahwa MoU tersebut menjadi sebuah penekanan atas sinergitas pihaknya dengan badan peradilan. Terutama untuk melaksanakan ketentuan Kitab Undang-Undang Perdata (BW).
Dengan adanya nota kesepahaman ini, pihaknya berharap dapat meningkatkan kinerja BHP dalam tiga bidang tersebut.
“Sehingga masyarakat mengetahui bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak keperdataan orang yang dinyatakan tidak cakap hukum melalui BHP dan Kemenkumham Jatim,” tegasnya. (HD1/A1)