Bicaraindonesia.id – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memastikan tidak ada sanksi tilang bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit.
Meski demikian, Kakorlantas mengimbau kepada masyarakat agar sadar menggunakan perlengkapan saat berkendara, khususnya sepeda motor. Dengan begitu diharapkan dapat meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalan.
“Dengan imbauan-imbauan yang saya sampaikan kemarin, memperkecil risiko, memperkecil fatalitas laka. Itulah kemarin kita sarankan beberapa pengemudi roda dua. Karena kecelakaan yang paling tinggi roda dua,” kata Irjen Pol Firman Shantyabudi sebagaimana dikutip melalui kanal youtube NTMC Polri pada Kamis (16/6/2022).
Oleh sebabnya, Irjen Pol Firman sebelumnya mengimbau kepada pengendara sepeda motor agar menggunakan pakaian yang maksimal untuk perlindungan.
Menurutnya, selama ini pengendara sudah mengenal helm, tapi bagaimana dengan perlindungan anggota tubuh yang lain.
“Itulah kemarin saya bicara tentang jangan pakai sandal deh kalau bisa. Bukannya pakai sandal mau ditilang, bukan. Pakai sandal jangan saat berkendara, itu nanti bahaya kalau jatuh pasti lecet minimal,” katanya.
“Tapi kalau pakai sepatu, barangkali ada perlindungan yang lain. Syukur-syukur pakai sepatu motor,” sambungnya.
Firman menyebut, bahwa harga sepatu motor memang mahal. Akan tetapi, dibanding dengan sepatu, nyawa manusia harganya justru lebih mahal.
Sebagai Kakorlantas Polri, tentu saja Firman berkewajiban untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya proteksi keamanan tubuh saat berkendara sepeda motor.
“Siapa yang tahu ada di jalan mereka-mereka calon memimpin kita ke depan, calon-calon pemikir kita ke depan, calon-calon guru kita ke depan. Kita selamatkan lewat perilaku di jalan,” tandasnya. (*/A1)