Bicaraindonesia.id – Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil membongkar peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Kota Surabaya. Tersangka diringkus pada Selasa (16/2/2021), di Kupang Gunung Timur, Surabaya, sekira pukul 16.00 WIB.
Penangkapan kurir sabu ini berkat informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi narkotika di wilayah Putat Jaya.
Kurir sabu yang diringkus yakni, IS alias J (35) warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 22,81 gram sabu.
Modusnya, tersangka IS alias J ini membeli sabu dari seseorang yang ada di Porong inisial HRS, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rencananya, sabu seberat 22,81 gram oleh tersangka akan dijual dengan dijadikan paketan kecil.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, ungkap kasus peredaran narkotika ini merupakan hasil kerjasama Ditresnarkoba Polda Jatim dengan Polres Mojokerto Kabupaten.
“Anggota Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi sabu di Putat Jaya. Anggota melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka IS,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (18/2/2021) siang.
Dari hasil penangkapan terhadap IS, petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan kembali mengamankan tersangka lainnya.
“Anggota terus kembangkan hasil ungkap tersangka utama dan akhirnya kembali meringkus tersangka lain di Sidoarjo,” ungkap Kabid Humas.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya kembali meringkus satu tersangka lain yakni, ES (27) warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Tersangka ES merupakan anak buah dari HRS yang saat ini menjadi DPO polisi. ES sendiri diringkus di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
“Tersangka ES ini diringkus di Sukodono, Sidoarjo. Dia diringkus saat berada di dalam rumah kontrakannya. Dari tangan tersangka, anggota mengamankan sabu seberat 5 kilogram yang dibungkus menggunakan teh cina,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus sabu yang dikemas dengan teh cina dengan berat 5,521 gram serta tujuh bungkus plastik klip berisi narkoba dengan berat 455 gram.
Berdasarkan interogasi polisi terhadap tersangka ES, sabu yang dia kuasai adalah milik RMB yang kini menjadi DPO. Selain RMB, satu orang lain yang juga menjadi DPO yakni SNY.
Tersangka ES sendiri mengaku sudah dua kali menerima sabu dari RMB untuk diedarkan. Jika berhasil, tersangka ES akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 50 juta.
“Kini anggota juga masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bandar besar sabu,” pungkasnya.
Dari perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. (Hd1 / A1)