Bicaraindonesia.id, Jakarta – Berdasarkan hasil survei Nasional Indikator periode 5-10 Mei 2022, sebanyak 62,3 persen, masyarakat mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan kasus korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Sementara itu, sebanyak 59,1 persen masyarakat cukup yakin bahwa Kejagung mampu menuntaskan perkara dimaksud. Kemudian, 52,9 persen masyarakat cukup percaya bahwa hakim di pengadilan akan menjatuhkan hukuman secara adil dalam kasus tersebut.
Menanggapi hasil survei Nasional Indikator tersebut, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI dan tentunya tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan tersebut.
“Hasil survei tersebut tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat,” kata Jaksa Agung RI Burhanuddin melalui siaran persnya dikutip pada Selasa (17/5/2022).
Jaksa Agung RI menyampaikan, penanganan kasus korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022, masih berlangsung dan sesuai tahap penanganan perkara pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Saat ini, tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan tersangka untuk 40 hari ke depan. Selain itu penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi,” ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung RI juga menegaskan, bahwa penyidik secara konsisten melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pemeriksaan para ahli dengan harapan penyelesaian perkara tipikor berjalan lancar tanpa hambatan berarti. (*/A1)