Bicaraindonesia.id, Surabaya – Insiden kecelakaan lalu-lintas terjadi di Jalan Raya Tol Sumo KM 712+400A di Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada Senin, 16 Mei 2022 sekitar pukul 06:15 WIB. Kecelakaan ini melibatkan satu bus dengan Nopol S 7322 UW.
Kejadian ini bermula saat kendaraan bus tersebut membawa kurang lebih 24 penumpang berjalan dari arah Barat ke Timur. Dimana pada saat berkendara, pengemudi kurang konsentrasi terhadap situasi sehingga menabrak tiang reklame yang berada di bahu jalan sebelah kiri.
Akibat kecelakaan itu, belasan orang penumpang bus meninggal dunia. Sedangkan sejumlah orang penumpang lainnya juga mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto menyampaikan duka cita mendalam dan turut prihatin atas kejadian tersebut. Tak lupa, ia turut serta mendoakan agar keluarga dari para korban yang meninggal dunia, diberikan kesabaran dan ketabahan.
Hervanka menyatakan, bahwa seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan dan Undang-Undang, berada dalam jaminan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964.
“Kami telah mendatangi TKP bersama dengan Unit Laka Lantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit maupun stakeholder terkait, serta menerbitkan Surat Jaminan/GL kepada pihak rumah sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus laka lantas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia,” kata Hervanka melalui keterangan tertulisnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017, bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal sebesar Rp 20 juta. Sedangkan untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta. (HD1/A1)