Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat hadir langsung dalam puncak kegiatan Bakti Kesehatan Polri di Lapangan Polres Metro Bekasi, Senin (16/6/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Puncak Bakti Kesehatan Polri di Bekasi, Kapolri Bagikan Ribuan Sembako
    Senin, 16 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung (MA) RI Tahun 2025 yang digelar di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Umumkan Kenaikan Gaji Hakim, Tertinggi Capai 280 Persen
    Sabtu, 14 Jun 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers saat membuka Rakernis Fungsi Lantas Polri di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Buka Rakernis Fungsi Lantas, Kapolri Tekankan Penguatan Digitalisasi
    Jumat, 13 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto secara resmi melepas keberangkatan ekspor perdana jagung sebanyak 1.200 ton dari Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, ke Kuching, Malaysia, Kamis (5/6/2025) | Sumber Foto: Tim Media Presiden
    Indonesia Ekspor Perdana Jagung 1.200 Ton ke Malaysia
    Sabtu, 7 Jun 2025
    dok. Lapak penjualan hewan kurban IdulAdha 2025 di Kota Surabaya, Jawa Timur | Sumber Foto: Dna/Bicaraindonesia.id
    985 Sapi Kurban Presiden Prabowo Didistribusikan ke Seluruh Indonesia
    Jumat, 6 Jun 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukum

Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

S. Hadi Laporan: S. Hadi Rabu, 11 Mei 2022
Share
2 Min Read
Terpidana berinisial AS saat berada di Rutan Kelas 1 Medaeng Surabaya | dok/photo: Kejari Surabaya
Terpidana berinisial AS saat berada di Rutan Kelas 1 Medaeng Surabaya | dok/photo: Kejari Surabaya

Bicaraindonesia.id, Surabaya – Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur. Terpidana berinisial AS tersebut, diamankan di kawasan Trosobo Taman Sidoarjo pada Rabu (11/5/2022).

AS merupakan terpidana ketiga yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejari Surabaya sejak bulan Januari tahun 2022.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi, mewakili Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo mengatakan, bahwa terpidana berhasil diamankan di sekitar Trosobo Taman Sidoarjo.

“Terpidana ditangkap oleh Tim gabungan Pidum dan Intelijen di sekitar rumah orang tuanya sekitar jam 11.00 WIB tanpa perlawanan,” kata Kasi Intelijen melalui keterangan tertulis dikutip pada Rabu (11/5/2022).

Setelah menjalani proses swab antigen, terpidana dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp60 juta subsider 2 bulan penjara.

Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI No: 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021. Dalam putusan itu, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana diketahui, bahwa terpidana AS pernah menjabat kepala sekolah di salah satu SMP swasta Surabaya pada tahun 2018 silam. Saat itu terpidana telah melakukan tindakan cabul terhadap beberapa murid laki-laki karena dianggap nakal dan tidak sholat Dhuhur berjamaah dengan cara memegang alat vital korban.

Akibatnya, korban merasa ketakutan dan trauma serta melaporkannya kepada orang tua. Orang tua siswa yang tidak terima atas perlakuan terpidana, akhirnya melaporkannya ke Polda Jawa Timur. (HD1/A1)

Bagikan:
Tag:BuronanKasus PencabulanKejari SurabayaTerpidana
Ad imageAd image

Bicara Terkini

dok. Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) pada bulan Juli 2021 | Sumber Foto: PT Pos Indo
Kemensos: 405 Ribu KPM Gagal Salur Bansos Kini Sudah Terima Bantuan
Rabu, 25 Jun 2025
Pertandingan loncat indah Porprov Jatim 2025 akan digelar di Kolam Renang Taman Rekreasi (TR) Selecta, Kota Batu | Sumber Foto: Ist/Dap
Suhu Dingin Kota Batu Tantang Atlet Loncat Indah di Porprov Jatim IX
Rabu, 25 Jun 2025
dok. Jemaah haji Debarkasi Surabaya kloter pertama saat tiba di Bandara Internasional Juanda, Kamis (12/6/2025) pukul 10.10 WIB | Sumber Foto: Kemenag RI
Kepulangan 2 Kloter Haji Asal Jatim Tertunda, PPIH Imbau Keluarga Tetap Tenang
Selasa, 24 Jun 2025
Ilustrasi penahanan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa | Sumber Foto: Cre-AI/BI
Dana Desa Rp127 Juta Dipakai Judol, Aparat di Serang Ditangkap Polisi
Selasa, 24 Jun 2025
Latma_CARAT_2025
Latma CARAT 2025: TNI AL dan US Navy Perkuat Sinergi Kerja Sama Maritim
Selasa, 24 Jun 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Polda Jateng Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerja Migran Ilegal ke Eropa

KKP Amankan Kapal Ikan Filipina dan 1.950 Butir Telur Penyu Ilegal

Penyelundupan 81 Koli Ballpress Ilegal Asal Malaysia Digagalkan di Nunukan

Menlu Ungkap Agenda Presiden Prabowo di Rusia, Salah Satunya Bertemu Putin

2.550 Perusahaan Ramaikan Jakarta Fair Kemayoran 2025 di JIExpo

Tarif Transjakarta, MRT, LRT Hanya Rp1 di HUT ke-498 Jakarta, Catat Jadwalnya!

Skor IKP Jatim Turun, Kemenko Polkam Dorong Sinergi Jaga Kemerdekaan Pers

Berita Lainnya:

Ilustrasi buronan | source: pixabay

Polri Koordinasi dengan Polisi Jepang dan Imigrasi, Buru Buronan di Indonesia

Selasa, 7 Jun 2022
Kepala Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan menyerahkan legal opinion tentang BUMD tanpa permohonan kepada Wali Kota Eri Cahyadi | Foto: Pemkot Surabaya

Hari Bhakti Adhyaksa 2024, Kejari Beri Kado Legal Opinion Tanpa Permohonan

Rabu, 17 Jul 2024
Ilustrasi | pixabay

Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Penipuan Investasi Tambang Batubara

Rabu, 27 Sep 2023
Gedung Mabes Polri | dok/photo: polri.go.id /Bicara Indonesia

Polri Koordinasi dengan Imigrasi Buru 2 WNA yang Terlibat Pinjol Ilegal

Sabtu, 31 Jul 2021
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account