Bicaraindonesia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupa lahan seluas tujuh hektar di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Aset senilai Rp26 miliar itu, secara resmi kembali diserahkan oleh Kepala Kejati (Jatim), Sunarta, kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Ruang Sidang Balai Kota, Senin, (27/5/2019).
Kepala Kejati Jatim, Sunarta, mengatakan pengembalian tanah aset dapat diambil karena terjadi tindak pidana korupsi. Ia menyebut, lahan seluas tujuh hektare itu merupakan barang bukti dan saat ini telah diserahkan kembali kepada Pemkot Surabaya.
“Jadi ini di dalam permasalahan tersebut ada tindak pidana korupsi. Tanah tersebut jadi barang bukti dan diambil oleh negara. Jadi dalam pelaksanaan putusan, lahan itu diserahkan ke pemkot sebagai pelaksananaan dari putusan pengadilan tinggi,” kata Sunarta.
Kendati demikian, Ia menegaskan, ke depan akan terus berusaha untuk menyelamatkan aset-aset milik negara yang lepas atau dikuasai pihak lain. “Selamat atas kembalinya tanah aset milik pemerintah kota setelah sekian lama tidak dapat dikuasai, sehingga hari ini sudah kembali ke tangan Pemkot Surabaya,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Risma pun menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kejati Jatim yang telah banyak membantu Pemkot Surabaya menyelamatkan aset-aset kota. Dengan begitu, ke depannya aset yang berhasil diselamatkan itu akan digunakan sebaik mungkin dan dikembalikan fungsinya untuk masyarakat.
“Tanah itu milik kami selama 20 tahun lalu, tetapi kami tidak bisa menikmatinya karena ada permasalahan. Kemudian kami meminta bantuan kejaksaaan tinggi menjadi pengacara negara untuk pengembalian aset. Sekarang ini penguasaannya jadi milik pemkot, saya bersyukur sekali,” kata dia.
Untuk pemanfaatan ke depannya, Wali Kota Risma mengaku bakal memikirkan pengelolaan tanah seluas tujuh hektar itu untuk kepentingan masyarakat. Sebab, lokasinya berada di luar Surabaya.
“Tanah yang baru saja diserahkan ini masih akan kami pikirkan akan digunakan apa. Mengingat lokasinya di Sidoarjo. Bisa juga nanti tanahnya kami tukar guling atau bagaimana nanti,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengungkapkan, selama ini jika aset tersebut berupa lahan dan lokasinya berada di Surabaya, pihaknya bakal memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat atau warga kota. “Kalau yang wilayah Surabaya kita bisa bangun waduk, sekolah, kolam renang untuk anak sekolah, taman dan apapun yang berhubungan dengan kepentingan warga Surabaya,” katanya.
Diketahui sebelumnya, sekitar 20 tahun yang lalu tanah seluas tujuh hektar itu merupakan aset milik Pemkot Surabaya, namun karena terjadi sengketa, sehingga lahan itu kemudian dikuasai oleh pihak lain. Berkat bantuan pihak Kejati Jatim, aset senilai Rp26 milliar itu telah kembali ke genggaman Pemkot Surabaya.