Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat hadir langsung dalam puncak kegiatan Bakti Kesehatan Polri di Lapangan Polres Metro Bekasi, Senin (16/6/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Puncak Bakti Kesehatan Polri di Bekasi, Kapolri Bagikan Ribuan Sembako
    Senin, 16 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung (MA) RI Tahun 2025 yang digelar di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Umumkan Kenaikan Gaji Hakim, Tertinggi Capai 280 Persen
    Sabtu, 14 Jun 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers saat membuka Rakernis Fungsi Lantas Polri di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Buka Rakernis Fungsi Lantas, Kapolri Tekankan Penguatan Digitalisasi
    Jumat, 13 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto secara resmi melepas keberangkatan ekspor perdana jagung sebanyak 1.200 ton dari Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, ke Kuching, Malaysia, Kamis (5/6/2025) | Sumber Foto: Tim Media Presiden
    Indonesia Ekspor Perdana Jagung 1.200 Ton ke Malaysia
    Sabtu, 7 Jun 2025
    dok. Lapak penjualan hewan kurban IdulAdha 2025 di Kota Surabaya, Jawa Timur | Sumber Foto: Dna/Bicaraindonesia.id
    985 Sapi Kurban Presiden Prabowo Didistribusikan ke Seluruh Indonesia
    Jumat, 6 Jun 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Dipidana
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Nasional

Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Dipidana

Redaksi Laporan: Redaksi Jumat, 7 Jun 2019
Share
2 Min Read

Bicaraindonesia.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, ada larangan untuk menerbangkan balon udara. Menhub menyatakan, warga yang tetap nekat menerbangkan balon udara bisa terancam pidana.





“Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang. Bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana,” kata Menhub Budi, Kamis, (6/6/2019).





Oleh karena itu, ia mengimbau kepada warga untuk menaati peraturan. Menurutnya, jika ingin menerbangkan balon udara bisa melalui kegiatan-kegiatan resmi seperti penyelenggaraan festival.





“Nanti pada Minggu depan, (12/06), kalau memang mau menerbangkan, kerjasama dalam suatu festival di Pekalongan yang dilakukan oleh Airnav,” ujarnya.





Kendati demikian, untuk menghindari adanya warga yang masih nekat menerbangkan balon udara, Menhub Budi meminta kepada Kapolda setempat untuk dilakukan penertiban.





“Jadi orang-orang yang melakukan kegiatan liar, saya minta tolong kepada Kapolda untuk dilakukan penertiban ndak boleh terbang,” jelasnya.





Dunia lalu lintas penerbangan mengkritik bertebarannya balon udara yang diduga dilepas oleh masyarakat setempat. TNI Angkatan Udara misalnya, menyebut banyak pilot yang melaporkan gangguan penerbangan karena keberadaan balon udara tersebut.





“(Balon udara) dengan ketinggian mencapai 45.000 kaki (15 KM). Sudah ada larangan melepas balon tanpa diikat, namun tetap ada laporan,” tulis laporan TNI AU melalui akun twitter resminya, Rabu, (5/6/2019).






https://twitter.com/_TNIAU/status/1136229742871425025




TNI AU juga menyebut keberadaan balon-balon udara tersebut mengganggu lalu lintas jalur mudik via udara. Padahal, TNI AU mengklaim sudah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melepaskan balon udara tanpa tambatan.


Bagikan:
Tag:Air NavBalon UdaraMenhubMenteri Perhubungan
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Infoglobal resmi memperkenalkan Drone WANI-23 dalam IndoDefence 2025 di JIExpo Kemayoran pada 11-14 Juni 2025 | Sumber Foto: dok. Infoglobal
Drone WANI-23 Resmi Dirilis, Siap Dukung Misi Intelijen dan Pengintaian
Selasa, 17 Jun 2025
Foto menunjukkan kerusakan rumah tinggal di lokasi dampak setelah serangan rudal dari Iran terhadap Israel, di Tel Aviv, Israel pada Senin (16/6/2025) Sumber Foto: Reuters
Imbas Konflik Iran-Israel, Puluhan WNI Tertahan di Tiga Negara
Selasa, 17 Jun 2025
Bedah Buku Seri Tercerahkan dalam Kedamaian di kampus UINSSC, Senin (16/5/2025) | Sumber Foto: BNPT RI
Bedah Buku BNPT-UINSSC: Upaya Tangkal Radikalisme Lewat Literasi
Selasa, 17 Jun 2025
Presiden Prabowo Subianto dan PM Singapura Lawrence Wong, usai pertemuan tahunan Leaders’ Retreat pada Senin (16/6/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
Presiden Prabowo dan PM Singapura Sepakati 19 Kerja Sama Strategis
Senin, 16 Jun 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat hadir langsung dalam puncak kegiatan Bakti Kesehatan Polri di Lapangan Polres Metro Bekasi, Senin (16/6/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
Puncak Bakti Kesehatan Polri di Bekasi, Kapolri Bagikan Ribuan Sembako
Senin, 16 Jun 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Jakarta Great Sale 2025 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Rp15,5 Triliun

Buka Rakernis Fungsi Lantas, Kapolri Tekankan Penguatan Digitalisasi

Pemerintah Mantapkan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025-2029

Event Kuliner Surabaya 2025: EastFood IIFEX & EastPack 2025 Resmi Dibuka!

Presiden Umumkan Kenaikan Gaji Hakim, Tertinggi Capai 280 Persen

376 Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba di Debarkasi Surabaya

Pemerintah Dorong Operator Sediakan Internet 100 Mbps di Seluruh Pelosok Negeri

Berita Lainnya:

Tinjau pengamanan arus balik Lebaran di Terminal Bus Tanjung Api-Api Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (29/04/2023) | dok/foto: Humas Jasa Raharja

Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja Bersama Menhub Cek Kondisi Arus Balik Lebaran di Sumsel

Senin, 1 Mei 2023

Dinilai Membahayakan, Polres Ponorogo Larang Penerbangan Balon Udara Tanpa Awak

Selasa, 5 Apr 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account