Bicaraindonesia.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, ada larangan untuk menerbangkan balon udara. Menhub menyatakan, warga yang tetap nekat menerbangkan balon udara bisa terancam pidana.
“Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang. Bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana,” kata Menhub Budi, Kamis, (6/6/2019).
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada warga untuk menaati peraturan. Menurutnya, jika ingin menerbangkan balon udara bisa melalui kegiatan-kegiatan resmi seperti penyelenggaraan festival.
“Nanti pada Minggu depan, (12/06), kalau memang mau menerbangkan, kerjasama dalam suatu festival di Pekalongan yang dilakukan oleh Airnav,” ujarnya.
Kendati demikian, untuk menghindari adanya warga yang masih nekat menerbangkan balon udara, Menhub Budi meminta kepada Kapolda setempat untuk dilakukan penertiban.
“Jadi orang-orang yang melakukan kegiatan liar, saya minta tolong kepada Kapolda untuk dilakukan penertiban ndak boleh terbang,” jelasnya.
Dunia lalu lintas penerbangan mengkritik bertebarannya balon udara yang diduga dilepas oleh masyarakat setempat. TNI Angkatan Udara misalnya, menyebut banyak pilot yang melaporkan gangguan penerbangan karena keberadaan balon udara tersebut.
“(Balon udara) dengan ketinggian mencapai 45.000 kaki (15 KM). Sudah ada larangan melepas balon tanpa diikat, namun tetap ada laporan,” tulis laporan TNI AU melalui akun twitter resminya, Rabu, (5/6/2019).
TNI AU juga menyebut keberadaan balon-balon udara tersebut mengganggu lalu lintas jalur mudik via udara. Padahal, TNI AU mengklaim sudah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melepaskan balon udara tanpa tambatan.