Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Peluncuran program Roadshow KPK 2025 bertajuk Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025) | Sumber Foto: KPK
    KPK Gunakan Minibus untuk Edukasi Antikorupsi hingga Desa
    Senin, 30 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto meresmikan groundbreaking ekosistem industri baterai kendaraan listrik terintegrasi konsorsium ANTAM-IBC-CBL di Artha Industrial Hills (AIH), Karawang, Jawa Barat, Minggu, (29/6/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Targetkan RI Swasembada Energi Maksimal 7 Tahun
    Senin, 30 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dan Bali International Hospital (BIH) di Kota Denpasar, Provinsi Bali, Rabu, 25 Juni 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Tegaskan Negara Harus Hadir Jamin Kesehatan Seluruh Rakyat
    Kamis, 26 Jun 2025
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, saat memberikan keterangan pers di Jakarta | Sumber Foto: Hum Polri
    Daftar Lengkap Mutasi Polri Juni 2025, Tiga Polwan Jadi Kapolres
    Kamis, 26 Jun 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat hadir langsung dalam puncak kegiatan Bakti Kesehatan Polri di Lapangan Polres Metro Bekasi, Senin (16/6/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Puncak Bakti Kesehatan Polri di Bekasi, Kapolri Bagikan Ribuan Sembako
    Senin, 16 Jun 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Dipidana
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Nasional

Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Dipidana

Redaksi Laporan: Redaksi Jumat, 7 Jun 2019
Share
2 Min Read
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, ada larangan untuk menerbangkan balon udara. Menhub menyatakan, warga yang tetap nekat menerbangkan balon udara bisa terancam pidana.





“Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang. Bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana,” kata Menhub Budi, Kamis, (6/6/2019).





Oleh karena itu, ia mengimbau kepada warga untuk menaati peraturan. Menurutnya, jika ingin menerbangkan balon udara bisa melalui kegiatan-kegiatan resmi seperti penyelenggaraan festival.





“Nanti pada Minggu depan, (12/06), kalau memang mau menerbangkan, kerjasama dalam suatu festival di Pekalongan yang dilakukan oleh Airnav,” ujarnya.





Kendati demikian, untuk menghindari adanya warga yang masih nekat menerbangkan balon udara, Menhub Budi meminta kepada Kapolda setempat untuk dilakukan penertiban.





“Jadi orang-orang yang melakukan kegiatan liar, saya minta tolong kepada Kapolda untuk dilakukan penertiban ndak boleh terbang,” jelasnya.





Dunia lalu lintas penerbangan mengkritik bertebarannya balon udara yang diduga dilepas oleh masyarakat setempat. TNI Angkatan Udara misalnya, menyebut banyak pilot yang melaporkan gangguan penerbangan karena keberadaan balon udara tersebut.





“(Balon udara) dengan ketinggian mencapai 45.000 kaki (15 KM). Sudah ada larangan melepas balon tanpa diikat, namun tetap ada laporan,” tulis laporan TNI AU melalui akun twitter resminya, Rabu, (5/6/2019).






https://twitter.com/_TNIAU/status/1136229742871425025




TNI AU juga menyebut keberadaan balon-balon udara tersebut mengganggu lalu lintas jalur mudik via udara. Padahal, TNI AU mengklaim sudah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melepaskan balon udara tanpa tambatan.


Bagikan:
Tag:Air NavBalon UdaraMenhubMenteri Perhubungan
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Ilustrasi cabang olahraga selam (pexels)
Rekor Baru Pecah di Cabor Selam Porprov Jatim IX 2025
Selasa, 1 Jul 2025
Cabang olahraga gateball dalam Porprov IX Jawa Timur yang digelar di Kota Batu | Foto: Dimas AP/Istimewa
Dukung Sport Tourism, Pergatsi Jatim Usul Kejurnas Gateball Digelar di Batu
Senin, 30 Jun 2025
Peluncuran program Roadshow KPK 2025 bertajuk Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025) | Sumber Foto: KPK
KPK Gunakan Minibus untuk Edukasi Antikorupsi hingga Desa
Senin, 30 Jun 2025
Dari kiri: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, usai melantik 100 pejabat fungsional baru di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/6/2025) | Sumber Foto: Kominfotik DKI
Buntut Kasus Utang ke PPSU, Gubernur Minta Bebastugaskan Lurah Malaka Sari
Senin, 30 Jun 2025
dok. Laga final cabang olahraga Futsal Putra Kota Surabaya vs Kota Malang dalam Porprov IX Jawa Timur 2025 di Graha Polinema, Kota Malang, Jumat (27/6/2025) | Foto: Dimas Ap/BI
Surabaya Juara Futsal Porprov IX Jatim, Bantah Tolak Lanjutkan Pertandingan
Senin, 30 Jun 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Daftar Lengkap Mutasi Polri Juni 2025, Tiga Polwan Jadi Kapolres

Hutan Amazon Dihujani Rating 1 oleh Warganet Indonesia, Ini Penyebabnya

Presiden Tegaskan Negara Harus Hadir Jamin Kesehatan Seluruh Rakyat

Kemensos: 405 Ribu KPM Gagal Salur Bansos Kini Sudah Terima Bantuan

Teknologi Robot Humanoid dan K9 Dukung 7 Fungsi Kepolisian

World Cyber Games 2025 Festival Siap Digelar di JIEXPO Jakarta

25 Robot Polisi Ramaikan Monas Jelang Hari Bhayangkara 2025

Berita Lainnya:

Tinjau pengamanan arus balik Lebaran di Terminal Bus Tanjung Api-Api Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (29/04/2023) | dok/foto: Humas Jasa Raharja

Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja Bersama Menhub Cek Kondisi Arus Balik Lebaran di Sumsel

Senin, 1 Mei 2023

Dinilai Membahayakan, Polres Ponorogo Larang Penerbangan Balon Udara Tanpa Awak

Selasa, 5 Apr 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account