Bicaraindonesia.id – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan penyelundupan dan perdagangan satwa jenis burung yang dilindungi dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Satwa dilindungi ini diamankan petugas lantaran tidak dilengkapi perizinan atau dokumen yang sah.
Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Jatim, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo mengatakan, bahwa kronologi ini berawal dari informasi yang didapat anggota Intel Air Unit mengenai adanya pengangkutan satwa burung yang tidak dilengkapi perizinan pada 25 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari informasi yang dihimpun petugas, satwa burung dilindungi tersebut, diangkut menggunakan truk dan menumpang kapal motor dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk, serta melakukan pemantauan kepada penumpang yang mencurigakan,” kata Kombes Pol Puji saat konferensi pers di Kantor Ditpolairud Polda Jatim, Jalan Intan I Perak Surabaya, Selasa (12/4/2022).
Dati hasil pemeriksaan, Kombes Pol Puji menyebut, anggotanya juga bergerak untuk menangkap pelaku penyelundupan dan perdagangan satwa jenis burung yang dilindungi tersebut.
Dalam kasus ini, Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil mengamankan sejumlah jenis satwa burung diindungi. Yang terdiri dari, 1 ekor burung cililin/ tangkar ongklet, 5 ekor Burung Cucak Hijau, 2 ekor burung Cucak Daun Kecil, 2 ekor burung Cucak Gadung, 1 ekor burung Cucak Daun Sayap Biru dan 4 ekor burung Anis Kembang (hidup 3 ekor dan mati 1 ekor).
Kemudian, 90 ekor burung Teledean/ Sikatan Cacing (hidup 78 ekor dan mati 12 ekor), 19 ekor burung Kolibri Ninja (hidup 4 ekor dan mati 15 ekor), 20 ekor burung Kolibri Kuning (hidup 4 ekor dan mati 16 ekor), serta 23 ekor burung Kapas Tembak (hidup 17 ekor dan mati 6 ekor).
Setelah diamankan, puluhan satwa burung tersebut langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilakukan karantina.
“Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli hasil selundupan, satwa jenis burung yang dilindungi itu di Pasar Burung Surabaya,” tambah Kombes Pol Puji.
Aksi penyelundupan satwa burung dilindungi ini melibatkan empat orang tersangka. Yakni AFM (24 tahun), asal Tambak Mayor, Surabaya dan J (33 tahun), asal Banjar, Kalimantan Selatan yang keduanya berhasil diamankan.
Sedangkan, dua orang pelaku lain berinisial B warga Surabaya dan R warga Banjarmasin, tengah diburu Polisi dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a Undang – undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (SP/A1)