Bicaraindonesia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang Sahur On The Road (SOTR) digelar selama Ramadan 2022. Wali Kota Bogor, Bima Arya berpandangan, SOTR lebih banyak mudarat dibanding manfaatnya. Sebab, bisa menimbulkan potensi konflik, kecelakaan lalu lintas dan lain sebagainya.
Untuk itu, Wali Kota Bima Arya meminta kepada seluruh jajaran aparatur wilayah bersama unsur muspika agar menyosialisasikan dan mengkomunikasikan kepada masyarakat.
“Apabila ingin berbagi silahkan berbagi di tempat-tempat yang memang membutuhkan. Seperti panti asuhan, tempat ibadah atau di kediaman lingkungan masing-masing dengan tanpa melakukan arak-arakan atau mobilitas,” kata Bima Arya dikutip melalui laman resmi kotabogor.go.id, Selasa (5/4/2022).
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengimau masyarakat yang ingin berbagi bisa melalui masjid atau musala dan tidak harus menyerahkan secara langsung di pinggir jalan.
Polresta Bogor Kota bersama MUI dan DMI akan menyosialisasikan dan mengatur jika ada warga yang ingin berbagi takjil atau santapan sahur. “Komitmen kami, Pemkot Bogor, kepolisian dan TNI dalam rangka menjaga kesucian bulan ramadan ingin masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan tenang dan khusyuk,” kata Susatyo.
Bahkan, untuk mengantisipasi aksi sweeping, pihaknya telah mengumpulkan ormas-ormas Islam untuk bersama-zama menjaga dan menghormati pelaksanaan ibadah selama Ramadan.
“Jika ada indikasi atau potensi kejahatan atau gangguan kamtibmas, silahkan laporkan kepada kepolisian maupun satpol PP. Pasti kami akan melakukan penindakan,” tegas Kapolresta.
Di sisi lain, selama Ramadan 1443 Hijriah, Polresta Bogor Kota menyiapkan delapan Pos Pengamanan, baik untuk antisipasi tindak kejahatan tawuran, kemacetan, termasuk juga pada menjelang berbuka puasa. (*/C1)