Bicaraindonesia.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memberlakukan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera. ETLE bakal berlaku aktif per bulan April 2022.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menyebutkan ada dua jenis pelanggaran yang diberlakukan. Menurut dia, sosialiasi telah digelar sejak awal Maret lalu.
“Yang pertama adalah pelanggaran overload ini di tol Trans Jabar kemudian yang kedua pelanggaran over speed ini ada di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera,” kata Brigjen Aan dalam keterangan resmi sebagaimana dikutip pada Selasa, (29/3/2022).
Dirgakkum Aan menyebut, mulai Jumat, 1 April 2022 nanti, sebanyak 244 kamera ETLE Nasional Presisi akan diimplementasikan. Aan juga merinci mekanisme penindakan yang bakal diterapkan Korlantas Polri.
“Jadi setelah di-capture pelanggaran tersebut overload maupun overspeed, ini akan masuk ke back office Korlantas. Dari back office diproses, divalidasi, diverifikasi. Setelah diverifikasi ini layak untuk dikirim surat konfirmasi begitu secara fisik maupun melalui web yang ada,” ungkap dia.
Brigjen Aan mengatakan, masyarakat yang telah mendownload web tentang ETLE bakal mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran. Jika tidak, maka surat konfirmasi ihwal pelanggaran bakal dikirim ke alamat kendaraan.
“Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang. Denda maksimal yang sudah ditentukan itu melalui rekening Briva,” kata dia.
Lebih lanjut, Brigjen Aan berharap, ETLE bisa membantu kepolisian menegakkan hukum lalu lintas. Di samping itu, penerapan ETLE juga sebagai upaya pencegahan kecelakaan.
“Tidak ada korban jiwa dengan melakukan pelanggaran overload maupun overspeed. Karena data kita yang ada overspeed maupun overload ini 80 persen mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi,” tutur dia.
“Artinya masyarakat diimbau tidak melakukan pelanggaran overload maupun overspeed, karena fatalitasnya tinggi,” tutupnya.
Source: Humas Polri
Editorial: B1