Bicaraindonesia.id – Pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen, sehingga harga jual eceran rokok menjadi 35 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan, keputusan ini akan berlaku terhitung mulai 1 Januari 2020 mendatang. Kenaikan rata-rata secara total 23 persen untuk tarif cukai dan 35 persen dari harga jual
“Akan kami tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020,” kata Menkeu dalam keterangan resmi tertulis, Jumat (13/09/19) sore.
Ia menjelaskan, kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen itu, dilakukan untuk menekan konsumsi. Khususnya dari kalangan perempuan dan anak-anak remaja.
Adanya tren peningkatan konsumsi rokok dari kalangan perempuan menjadi 9 persen dari sebelumnya 7 persen dan anak-anak remaja menjadi 4,8 persen dari sebelumnya 2,5 persen.
Selain itu, Menkeu menyebut, kenaikan cukai rokok sebesar 23 peren ini juga dimaksud untuk membasmi peredaran rokok illegal atau rokok tanpa cukai yang dijual sangat murah. “Kita semua sepakat menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen,” jelas Menkeu.
Dengan kenaikan cukai sebesar 23 persen itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati optimitis penerimaan cukai yang dalam RUU APBN Tahun Anggaran sebesar 2020 ditargetkan sebesar Rp179,2 triliun akan tercapai.