Bicaraindonesia.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan hak reduksi atau potongan harga tiket Kereta Api Jarak Jauh. Pelanggan yang berhak mendapatkan tarif reduksi adalah Lansia, Legiun Veteran RI, TNI/Polri, serta Wartawan dengan besaran dan ketentuan reduksi yang beragam.
“Potongan harga tersebut sebagai wujud apresiasi KAI kepada pelanggan kereta api yang menjadikannya sebagai moda transportasi andalan,” kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif dalam siaran persnya, Jumat (11/2/2022).
Luqman menjelaskan, bagi calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi, harus melakukan registrasi di Customer Service stasiun yang tersedia di Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Malang, Stasiun Wonokromo, Stasiun Bojonegoro, dan Stasiun Mojokerto, atau loket stasiun jika tidak terdapat layanan Customer Service.
Calon pelanggan membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon pelanggan. Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan. “Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” jelasnya.
Registrasi tersebut, cukup dilakukan sekali hingga berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan. Pelanggan dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi KAI Access maupun di loket stasiun, dan pastikan pelanggan menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas Boarding.
Luqman Arif menambahkan, meskipun menghadirkan Tarif Reduksi, KAI tetap mengutamakan penerapan protokol kesehatan. Para pelanggan akan selalu dipantau dan diingatkan oleh petugas agar selalu disiplin dalam protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dan/atau menggunakan hand sanitizer, hingga physical distancing.
“Dengan adanya pemberian tarif reduksi ini, kami harap dapat mendukung kebutuhan mobilitas pelanggan dengan tarif yang lebih terjangkau, disertai penerapan protokol kesehatan yang Ketat,” pungkas Luqman Arif.
Untuk informasi selengkapnya terkait tarif reduksi dan layanan kereta api lainnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (SP/HD1/B1)