Bicaraindonesia.id – Pemerintah akan membuka pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 pada 11 November mendatang.
Hal ini tertuang dalam pengumuman Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Nomor /1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah tertanggal 28 Oktober 2019,
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pada tahun 2019 ini, Pemerintah akan membuka 152.286 formasi. Dengan rincian, Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah.
“Ada dua jenis formasi yang dibuka pada penerimaan CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus,” kata Bima Haria dalam jumpa pers yang digelar bersamaan dengan peresmian UPT BKN Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (28/10/19).
Menurutnya, formasi khusus itu, meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat. Sedangkan formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.
Kepala BKN juga menyampaikan, tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi).
“Pada tahun ini Pemerintah tidak membuka formasi tenaga administrasi karena jumlahnya sudah hampir separuh dari total di Indonesia. Saat ini Pemerintah fokus membuka formasi untuk jabatan yang dapat berkontribusi memberikan perubahan,” jelas Bima Haria.
Pendaftaraan penerimaan CPNS Tahun 2019 akan dilakukan secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 11 November 2019 mendatang.
Sebelumnya, calon pemalamar diwajibkan menyiapkan dokumen diunggah ke dalam portal SSCASN diantaranya, scan KTP asli, foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli. Selain itu, beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi.
Namun, jika ditemukan kesulitan, pihaknya mengimbau kepada pelamar agar dapat mempelajari informasi yang tertuang pada kanal Frequently Asked Question(FAQ). Kanal tersebut menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar.
“Jikapun FAQ tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan pendaftaran, BKN menyediakan kanal helpdesk daring dalam portal yang dapat dijadikan sebagai media pengaduan,” jelas Bima Haria
Dalam kanal tersebut akan tertuang sejumlah tahapan pengaduan yang dapat dilakukan pelamar untuk kemudian disampaikan solusinya oleh petugas helpdesk daring.
Sebagai alternatif terakhir, menurut Kepala BKN, mulai tanggal 11 November 2019, BKN membuka layanan helpdesk luring (offline) di Kantor Pusat BKN, Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur dan Kantor Regional BKN yang akan memberikan solusi jika kendala pelamar tidak terselesaikan melalui penjelasan FAQ dan helpdesk daring.
Perlu diketahui pula bahwa pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pascapengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
“Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan formasi,” tutur Bima Haria.
Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengingatkan, setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1 formasi di 1 instansi.