Bicaraindonesia.id – Di hadapan ulama, pimpinan pondok pesantren dan habaib se-Madura, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD serukan jaga pemahaman keagamaan yang damai khas Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD, saat melakukan pertemuan dengan pimpinan pondok pesantren dan habaib se-Madura, di Pendopo Trunojoyo Kabupaten Sampang, Madura, Sabtu (25/12/2021).
“Tantangan dan tugas segenap komponen bangsa dalam mewujudkan kesatuan bangsa, adalah menjaga pemahaman agama dan cara beragama khas Indonesia,” kata Mahfud MD sebagaimana dilansir dalam siaran persnya.
Dalam acara bertema “Papangghiyân Menko Polhukam Sareng Kèyaè/Olama’ dan Habaib Samadhurâ” ini, Mahfud MD menegaskan, bahwa Negara Pancasila yang berbentuk NKRI adalah “Mietsaqon Ghaliedza” atau “Modus Vivendi” yang oleh NU sering disebut sebagai Dar al Mietsaq, dan oleh Muhammadiyah disebut Dar al Ahdi wa al Syahadah.
Untuk negara yang inklusif seperti ini, lanjut Mahfud, ada juga yang menyebut sebagai Dar al Hikmah, seperti Fathullah Gulen.
“Dalam istilah yang lebih akademis, konsep Dar al Mietsaq atau Dar al Ahdi sering disebut sebagai Religious Nation State, negara kebangsaan yang berketuhanan, bukan negara agama tetapi juga bukan negara sekular,” papar Mahfud yang juga alumnus Pondok Pesantren Al Madiyah, Pamekasan Madura ini.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengajak para ulama Madura ikut serta mengembangkan negara sebagai darus salam. Memperkuat akseptasi atau penerimaan terhadap perbedaan, saling menghargai antar umat beragama, serta tidak saling melarang menjalankan ibadah masing-masing.
“Lakum dinukum waliyadin, tidak saling menjelekkan, jangan larang orang beribadah, jangan larang orang ke Gereja,” papar Mahfud sembari menegaskan, semua pemeluk agama dilindungi oleh negara, “Jika ada yang larang orang beribadah lapor ke Polisi, kalau belum ditindaklanjuti lapor ke saya,” ujar Mahfud MD.
Di dalam negara kebangsaan yang berketuhanan, Mahfud menerangkan, bahwa negara tidak memberlakukan hukum agama tertentu, tetapi melindungi semua pemeluk agama untuk melaksanakan ajaran agamanya masing-masing.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ulama dan habaib memiliki peran penting dalam menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama serta tidak terjebak dalam radikalisme dan sekulerisme.
“Tidak boleh menjadi gerakan radikalisme, tidak boleh pula menjadi sekularisme. Indonesia harus banyak belajar dari kejadian di berbagai negara yang mengalami peperangan hingga perpecahan karena agama,” pungkasnya. (SP/A1)