Bicaraindonesia.id – Neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2019, menunjukkan performa yang meningkat dibanding bulan lalu. Hal ini tertuang dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis, Jumat (15/11/19).
Data mencatat, nilai perdagangan Indonesia pada periode Oktober 2019 mengalami surplus USD161,3 juta. Angka tersebut lebih baik dibandingkan periode September 2019 yang mengalami defisit USD163,9 juta dan periode yang sama tahun lalu (Oktober 2018) dengan defisit cukup besar yang mencapai USD1,75 miliar.
Pencapaian ini juga lebih baik dibandingkan konsensus pasar yang dihimpun CNBC Indonesia dengan melibatkan 11 institusi. Dalam hal ini, neraca perdagangan diproyeksikan pada Oktober 2019 mengalami defisit USD300 juta, berkebalikan dengan angka realiasi.
“Pencapaian ini mengindikasikan berbagai program yang dijalankan oleh pemerintah berada pada arah yang benar,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Perbaikan neraca perdagangan pada Oktober 2019 utamanya disumbangkan oleh surplus non-migas sebesar USD990,5 juta, meski pada saat yang sama sektor migas masih mengalami defisit sebesar USD829,2 juta.
Realisasi surplus non-migas pada Oktober 2019 ini lebih tinggi dibandingkan surplus pada September 2019 lalu yang tercatat USD598 juta dan periode yang sama tahun lalu (Oktober 2018) yang justru mengalami defisit USD386,9 juta.
Sementara itu, defisit migas pada Oktober 2019 sebesar USD829,2 juta tetap perlu menjadi perhatian bersama, meskipun bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu (Oktober 2018) dengan berada di angka defisit USD1,37 miliar, pencapaian pada Oktober 2019 relatif lebih baik.
Adapun nilai ekspor pada Oktober 2019 mencapai USD14,93 miliar, naik 5,92 persen (mtm) dibandingkan September 2019.
Dengan demikian, Menko menyebut, realisasi nilai ekspor pada Oktober 2019 melebihi ekspektasi yang diperkirakan banyak pengamat.
“Pemerintah pun akan mengambil beberapa langkah untuk meningkatkan kinerja ekspor, salah satunya dari sisi kemudahan dan penyederhanaan proses perijinan dan investasi melalui Omnibus Law,” ujarnya.