Bicaraindonesia.id – Swab PCR menjadi syarat perjalanan calon penumpang dari dan menuju Bandar Udara Internasional Juanda. Kebijakan baru dalam perjalanan transportasi udara ini mulai berlaku sejak 24 Oktober 2021.
General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar mengatakan, calon penumpang wajib menggunakan hasil negatif tes RT-PCR sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan transportasi udara.
“Aturan baru tersebut disosialiasikan kepada kami pada Kamis tanggal 21 Oktober 2021. Dimana mulai hari Minggu (24/10), calon penumpang yang akan berangkat ataupun menuju Bandara Juanda wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam yang berlaku sejak surat hasil diterbitkan dan sertfikat vaksin minimal dosis pertama,” kata Sisyani Jaffar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/10/2021).
Selain itu, Sisyani juga menjelaskan, bahwa sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 Tahun 2021, pelaku perjalanan udara di bawah usia 12 tahun sudah diizinkan melakukan perjalanan udara.
“Pada surat edaran tersebut, dijelaskan untuk usia dibawah 12 tahun kini dapat melakukan perjalanan udara dengan persyaratan melampirkan hasil negatif tes PCR 2×24 jam dan wajib didampingi oleh orang tua ataupun keluarga yang dibuktikan dengan membawa kartu keluarga,” jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga memastikan, bahwa Manajemen Bandara Juanda telah berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk membuka helpdesk. Rencananya, bagi calon penumpang yang ingin melakukan refund dan reschedule dapat memanfaatkan layanan helpdesk yang disediakan pada area customer service maskapai pada lobby Terminal 1 (T1).
“Ini sebagai langkah antisipasi jika ada calon penumpang yang memutuskan membatalkan atau menunda keberangkatan,” pungkasnya. (T1/A1)