Bicaraindonesia.id – Kababinkum TNI Mayjen TNI Mayjen Wahyoedho Indrajit, S.H, M.H., didampingi Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-08 Bandung Kolonel Chk (K) Sri Widyastuti, S.H., M.H, serta seluruh Penyidik di wilayah Hukum Pengadilan Militer II-08 Bandung melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Rabu (15/9/2021).
Kedatangan Kababinkum TNI beserta stafnya, disambut oleh Kajati Jawa Barat Dr. Asep N Mulyana dan jajarannya langsung menuju ruang Kantor Asisten Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dalam pertemuannya, Kababinkum TNI menggelar sosialisasi penegakkan hukum dan disiplin keprajuritan, mendapat tanggapan yang positif dari Kajati Jawa Barat.
Dalam memproses perkara koneksitas TNI merujuk pada pasal 198 ayat (2) UU NO. 31 THN 1997 penyidikan perkara koneksitas dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari Polisi Militer, Oditur dan Penyidik, dalam lingkungan peradilan umum dan Tim tetap dibentuk dengan surat keputusan bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan RI dan Menteri Kehakiman RI.
“Diupayakan sinergitas antar lembaga yaitu Kejaksaan dan TNI dapat terjalin dengan baik sehingga penerapan disiplin dan penegakkan hukum dalam perkara koneksitas dapat berjalan dengan optimal,” ujar Kababinkum TNI.
Lebih lanjut Kababinkum TNI menyampaikan, bahwa sinergitas dalam penegakkan hukum terutama untuk perkara koneksitas, yaitu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang masuk dalam lingkungan Peradilan Umum dan lingkungan Peradilan Militer agar terciptanya keadilan dan kepastian hukum serta tidak terjadi disparitas/perbedaan dalam tuntutan pidana yang dijatuhkan.
Sementara itu, Kajati Jawa Barat Dr. Asep N Mulyana menanggapi dengan baik sosialisasi yang disampaikan Kabinkum TNI, dengan harapan yang sama yaitu terciptanya sinergitas yang baik antara Kejaksaan dan TNI.
“Kami sangat berterimakasih kepada TNI dalam hal ini Kababinkum TNI beserta stafnya yang telah meluangkan waktu berkunjung untuk menyampaikan sosialisasinya, semoga ke depan dalam penerapan hukum yang terkait pidana koneksitas dapat berjalan dengan baik,” katanya. (Puspen TNI / C1)