Bicaraindonesia.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan langkah tegas atas hasil pemeriksaan Inspektorat terkait dugaan penyimpangan penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur. Langkah ini mencakup rekomendasi penonaktifan Lurah Kalisari serta pembinaan jajaran terkait yang terlibat.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menjelaskan bahwa pemeriksaan telah dilakukan secara sistematis dengan mengacu pada standar audit internal pemerintah untuk mengungkap fakta dan menetapkan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
“Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari,” ujar Dhany dalam siaran persnya di Jakarta dikutip pada Rabu (8/4/2026).
“Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat telah merekomendasikan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Timur berupa penonaktifan Siti Nur Hasanah selaku Lurah Kalisari.
Sementara itu, pegawai yang terlibat yakni Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kalisari serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari untuk diberikan hukuman disiplin serta pembinaan.
Pada saat yang sama, tiga orang petugas PPSU yang terbukti terlibat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam syarat umum kontrak.
Dhany menegaskan langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang digaungkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
“Kami akan terus perkuat pengawasan, tingkatkan akuntabilitas, dan pastikan setiap aduan masyarakat ditangani dengan jujur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga perbaikan sistem menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Dhany. (*/Pr/C1)

Tinggalkan Balasan