Bicaraindonesia.id, Surabaya Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan bahwa percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Surabaya Raya dan Malang Raya merupakan implementasi langsung instruksi Presiden Republik Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.

Hal itu disampaikan Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dengan kabupaten/kota di kawasan Surabaya Raya dan Malang Raya di Kota Surabaya, Sabtu (28/3/2026).

“PSEL menjadi jawaban atas darurat sampah di wilayah perkotaan. Bapak Prabowo Subianto menginstruksikan kita semua untuk mempercepat pembangunan dan menyiapkan segala sesuatu yang menjadi syaratnya,” ujar Menteri Hanif seperti dikutip melalui siaran persnya pada Selasa (31/3/2026).

Baca Juga:  Mudik Lebaran 2026 ke Jatim Naik 18%, Tembus 2,1 Juta Kendaraan

Surabaya Raya, yang terdiri dari Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Sidoarjo, memiliki timbulan sampah total 3.692 ton per hari, dengan PSEL yang direncanakan akan berada di Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya untuk pengolahan 1.100 ton per hari.

Sementara itu, Malang Raya, meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, memiliki timbulan sampah 1.947 ton per hari, dengan PSEL yang direncanakan berada di Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang untuk pengolahan 1.038 ton per hari.

Baca Juga:  14 Ribu Wisatawan Mancanegara Kunjungi Jatim Saat Libur Lebaran 2026

Menteri Hanif memberikan apresiasi khusus terhadap capaian Provinsi Jawa Timur. Menurutnya, Jawa Timur menjadi provinsi dengan sampah terkelola tertinggi di Indonesia, lebih dari 50% berhasil dikelola.

“Ini pencapaian luar biasa, dan saya berharap provinsi ini dapat terus mengatasi timbulan sampah di wilayahnya apalagi dengan adanya fasilitas PSEL ke depannya,” katanya.

Di waktu yang sama, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan kesiapan penuh Pemprov Jawa Timur dalam memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan optimal.

“Pemprov akan terus melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi, serta memfasilitasi penyelesaian kendala lintas daerah. Seluruh proses akan berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi, termasuk penyampaian laporan berjenjang kepada pemerintah pusat,” kata Khofifah.

Baca Juga:  Terbongkar! Residivis Narkoba Surabaya Jual "Paket Hemat"

Khofifah juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan PSEL tidak hanya ditentukan oleh kesiapan teknis, tetapi juga oleh kekuatan sinergi dan nilai kebersamaan.

“Penandatanganan kerja sama ini adalah ikhtiar bersama untuk menghadirkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. Ikhtiar lapangan harus disertai ikhtiar batin, karena dari ikhtiar batin inilah kita ingin menembus langit,” ujar Khofifah.

Dengan kapasitas dan dukungan Pemprov Jawa Timur, PSEL di Surabaya Raya dan Malang Raya diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah sekaligus memproduksi energi listrik terbarukan, mendukung target pengelolaan sampah nasional hingga 100% pada 2029. (*/Hum/A1)