Bicaraindonesia.idNew York Pemerintah Republik Indonesia (RI) bersama Kerajaan Arab Saudi dan Republik Singapura menyelenggarakan side event pada rangkaian Sidang ke-70 Commission on the Status of Women (CSW70) di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, pada Kamis (12/03/2026).

Side event tersebut bertajuk “Justice Begins at Home: Advancing Family Laws to Empower Women”.

Kegiatan ini mempertemukan perwakilan pemerintah, praktisi hukum, organisasi internasional, serta masyarakat sipil untuk berbagi pengalaman dan praktik baik dalam memperkuat kerangka hukum keluarga, meningkatkan layanan keadilan yang responsif, serta memperluas pemberdayaan masyarakat untuk mendukung akses keadilan bagi perempuan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menekankan pentingnya memperkuat perlindungan hukum, layanan keadilan, dan sistem pendukung dalam keluarga.

Ia menilai celah dan lemahnya hukum keluarga di berbagai negara masih menjadi penghambat utama bagi perempuan untuk memperoleh haknya secara utuh.

“Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen untuk memajukan keadilan dalam keluarga sebagai prioritas nasional. Dunia yang adil tidak dapat dibangun di atas keluarga yang tidak adil,” kata Menteri PPPA seperti dikutip melalui siaran persnya di Jakarta pada Kamis (19/3/2026).

Menteri PPPA memaparkan berbagai reformasi hukum yang telah dilakukan Pemerintah RI, seperti Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), revisi UU tentang Perkawinan, dan UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Reformasi ini juga dilengkapi dengan inisiatif strategis seperti Peta Jalan Ekonomi Perawatan.

“Di tingkat akar rumput, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) memainkan peran penting dalam memperkuat kesadaran hukum dan pencegahan dini,” tutur Menteri PPPA.

“Melalui jaringan relawan komunitasnya, TP-PKK memberikan program literasi hukum, memfasilitasi akses ke mekanisme perlindungan, dan berfungsi sebagai garda terdepan dukungan bagi perempuan yang menghadapi tantangan terkait keadilan dalam keluarga mereka,” imbuhnya.

Menteri PPPA menilai, kebutuhan hukum perempuan tidak hanya soal kasus kekerasan, tapi juga masalah perdata, seperti perselisihan keluarga atau hak milik.

Oleh karena itu, penguatan data terpilah gender dan kebijakan berbasis bukti dinilainya sangat penting agar sistem peradilan dapat menjawab realitas hidup perempuan secara efektif. (*/Pr/A1)