Bicaraindonesia.id, Surabaya – Kabar penting bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Surabaya. Layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di Polrestabes Surabaya resmi diliburkan selama periode Hari Suci Nyepi dan IdulFitri 1447 Hijriah.
Namun, masyarakat tak perlu khawatir. Sebab, Polrestabes Surabaya memberikan dispensasi khusus bagi SIM yang habis masa berlakunya.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menjelaskan seluruh layanan SIM, termasuk Satpas Colombo, SIM Keliling, hingga gerai SIM di pusat perbelanjaan, tutup sementara mengikuti jadwal libur nasional dan cuti bersama.
“Pelayanan SIM libur mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Layanan akan kembali normal pada 25 Maret 2026,” ujar AKBP Galih dalam keterangannya dikutip pada Senin (16/3/2026).
Meski demikian, kepolisian memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama periode tersebut.
Pemilik SIM yang kedaluwarsa antara 18-24 Maret 2026 tetap dapat melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru. Dispensasi ini berlaku mulai 25 hingga 31 Maret 2026.
“Pemegang SIM yang habis masa berlakunya saat libur tetap bisa memperpanjang pada masa dispensasi tanpa proses penerbitan baru,” tegas Galih.
Hal senada disampaikan Kanit Regident Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, AKP Tri Arda Meidiansyah. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak melewatkan tenggat waktu tersebut.
“Jika perpanjangan tidak dilakukan hingga 31 Maret 2026, maka akan diberlakukan prosedur pembuatan SIM baru sesuai aturan,” jelasnya.
Penutupan layanan SIM ini dilakukan dalam dua tahap, yakni saat libur Nyepi pada 18-19 Maret 2026 dan dilanjutkan cuti bersama serta Idul Fitri pada 20-24 Maret 2026.
Seluruh titik layanan terdampak, mulai dari Satpas Colombo, SIM Keliling, SIM Cak Bhabin, hingga gerai SIM Corner di berbagai mal di Surabaya.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan masa dispensasi yang telah diberikan dan memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi kepolisian. (*/Dap/A1)


Tinggalkan Balasan