Bicaraindonesia.id, Surabaya – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur menetapkan pria berinisial WPC (44), warga Kota Madiun, sebagai tersangka diduga terlibat kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap atlet perempuan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penanganan kasus ini merupakan komitmen Polda Jatim dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang dilakukan dengan penyalahgunaan relasi kuasa atau kepercayaan terhadap korban.
“Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual, terlebih apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan penyalahgunaan relasi kuasa ataupun kepercayaan terhadap korban,” ujar Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (9/3/2026).
Jules menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WPC (44) laki-laki yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan,” jelas Jules.
Peristiwa tersebut diduga terjadi beberapa kali sejak September 2023 hingga Agustus 2024 di sejumlah lokasi, antara lain hotel di Kabupaten Jombang, Ngawi, serta di Bali.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa KTP, satu unit handphone, surat keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan pengurus Pemprov Jawa Timur, serta dokumen bukti check-in hotel di Jombang.
“Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Jules.
Tersangka dijerat Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta. Jules menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum,” pesan Jules.
Sementara itu, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan, korban merupakan atlet cabang olahraga bela diri berusia sekitar 25 tahun yang saat itu sedang berada di luar kota untuk mengikuti pertandingan.
“Dalam situasi tersebut diduga terjadi pelecehan oleh tersangka,” kata Ganis.
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang mempengaruhi konsentrasinya saat bertanding. Korban kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada pihak internal sebelum akhirnya melaporkannya secara resmi kepada pihak berwenang.
Polda Jatim juga menggandeng instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berjalan.
“Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung,” pungkas Ganis. (*/Hum/A1)

Tinggalkan Balasan