Bicaraindonesia.id, Surabaya – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, mengungkap kasus penjualan bahan peledak ilegal berupa bubuk petasan atau mesiu di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, penjualan bahan peledak masuk kategori tindak pidana karena peredarannya diatur ketat oleh undang-undang.
“Perlu kami tegaskan, bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius,” tegas Kombes Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (3/3/2026).
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, terlebih saat Bulan Ramadan ketika umat Muslim menjalankan ibadah puasa.
“Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya. Kami pastikan setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti secara serius,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua pemuda asal Sidoarjo pada Kamis, 26 Februari 2026 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.
“Berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi bubuk petasan, lalu tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ujar Kombes Abast.
Dua tersangka yang diamankan yakni MAJ (28) dan BAW (18), keduanya warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. MAJ diketahui membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, kemudian meraciknya sendiri menjadi bubuk mesiu di rumah.
Dari hasil pemeriksaan, MAJ juga menawarkan barang tersebut melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”.
Sementara itu, BAW berperan memasarkan dan menjual bubuk petasan melalui media sosial facebook dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram bubuk petasan, dua unit handphone, satu unit sepeda motor berikut STNK serta uang tunai Rp210 ribu.
Kombes Pol Abast menuturkan, motif para tersangka murni faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan.
“Modus yang dilakukan yakni menawarkan dan menjual bubuk petasan atau mesiu melalui aplikasi Facebook,” ujar Kombes Abast.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 KUHP, yakni setiap orang yang tanpa hak membuat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau memperdagangkan bahan peledak.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Kombes Abast.
Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meracik, menyimpan, atau menjual bahan peledak tanpa izin. Sekecil apa pun bahan peledak, jika disalahgunakan, dapat berakibat fatal.
“Segera laporkan apabila mengetahui adanya transaksi bahan peledak ilegal. Bagi orang tua, kami imbau agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya di media sosial,” pungkasnya. (*/Ark/A1)

Tinggalkan Balasan