Bicaraindonesia.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, usai rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
“Untuk lapangan padel, sudah diputuskan. Perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus berada di zona komersial untuk yang baru,” ujar Gubernur Pramono dalam keterangan persnya dikutip pada Rabu (25/2/2026).
Selain pengendalian pembangunan lapangan padel, rapat tersebut juga membahas pengembalian fungsi pedestrian serta revitalisasi Anjungan DKI Jakarta di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Pramono menyatakan, lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai sanksi berupa penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.
Untuk lapangan padel yang telah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan, pemerintah kota diminta melakukan negosiasi dengan pengelola terkait pembatasan operasional.
“Untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, walaupun sudah mendapat izin PBG, maksimum operasional hingga pukul 20.00. Kemudian, jika lapangan padel menimbulkan kebisingan karena bola memantul atau teriakan yang mengganggu masyarakat, wajib dibuat kedap suara,” ungkapnya.
Pramono juga menegaskan, pembangunan lapangan padel di aset Pemprov DKI Jakarta, khususnya di Ruang Terbuka Hijau (RTH), tidak boleh dilanjutkan. Ke depan, setiap pembangunan lapangan padel wajib memperoleh izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
“Harapannya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin membangun lapangan padel bisa melakukannya di Jakarta,” paparnya.
Sementara itu, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta telah melakukan pendataan terhadap sarana olahraga padel di wilayah Jakarta.
Berdasarkan data hingga 23 Februari 2026, terdapat sedikitnya 397 lapangan padel di Jakarta. Pemerintah memutuskan melakukan pengendalian atas keberadaan dan pembangunan fasilitas tersebut. (*/Pr/C1)

Tinggalkan Balasan