Bicaraindonesia.id, Surabaya Dua restoran di Kota Surabaya nekat menjual dan menyajikan minuman beralkohol (miras) saat bulan suci Ramadan. Akibatnya, keduanya langsung ditindak oleh Satpol PP Kota Surabaya dalam operasi pengawasan Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU).

Penindakan ini dilakukan saat petugas menggelar pengawasan di delapan lokasi wilayah Surabaya Timur, Surabaya Pusat, dan Surabaya Selatan pada akhir pekan lalu. Dari hasil sidak tersebut, petugas mendapati dua restoran masih menyediakan miras bagi pengunjung.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa miras tersebut bahkan disamarkan dalam penyajiannya. Petugas menemukan minuman beralkohol yang dituangkan ke dalam teko plastik sebelum diberikan kepada pelanggan.

Baca Juga:  IPSI Surabaya Siapkan 82 Atlet untuk Target Juara Umum Porprov dan Kejurprov Jatim

“Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” kata Zaini dalam keterangan tertulis dikutip pada Selasa (24/2/2026).

Atas temuan itu, petugas langsung mengamankan barang bukti dari kedua lokasi. Di restoran pertama, disita 12 botol miras, sedangkan di lokasi kedua sebanyak 20 botol.

“Barang bukti sudah kami amankan. Selanjutnya akan kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan,” jelasnya.

Tak hanya penyitaan, petugas juga memasang stiker pelanggaran di masing-masing restoran sebagai bentuk sanksi administratif.

Zaini menegaskan tindakan kedua pelaku usaha tersebut melanggar ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.

Baca Juga:  Rohmah Angkat Bicara soal Utang Pribadi, Tegaskan Adik Tak Terlibat

Dalam SE tersebut, pelaku usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan demi menjaga kekhusyukan ibadah dan kondusivitas Kota Surabaya.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku. Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin. Penindakan tetap kami kedepankan secara tegas, namun dengan pendekatan persuasif dan humanis,” pungkasnya. (*/Pr/C1)