Bicaraindonesia.id, Surabaya Seorang advokat berinisial HLR ditangkap dalam kasus narkotika jenis ganja. Pria yang berprofesi sebagai penegak hukum itu diduga berperan sebagai pengedar.

HLR diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi lebih dulu membekuk seorang pembeli berinisial HS.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan hasil pengembangan penangkapan sebelumnya.

Baca Juga:  KKP Stop Sementara Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Gresik

“Anggota lebih dulu membekuk HS. Dari pengembangan, diketahui pemasok ganja tersebut adalah HLR,” ujar AKBP Dodi dalam keterangan tertulis dikutip pada Senin (23/2/2026).

Setelah mengantongi identitas pemasok, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap HLR di kawasan Jalan Kartini, Surabaya.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus ganja kering di saku celana kanan tersangka. Selain itu, polisi menyita dua linting ganja di dalam tas selempang hitam serta satu unit telepon seluler milik tersangka.

Dari hasil interogasi awal, HLR mengaku masih menyimpan ganja di tempat kerjanya di kawasan Barata Jaya, Surabaya.

Baca Juga:  Rohmah Angkat Bicara soal Utang Pribadi, Tegaskan Adik Tak Terlibat

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dan menemukan satu kotak tempat makan berisi ganja, satu kantong plastik hitam berisi batang ganja, satu linting rokok berisi ganja, serta satu pak kertas papir.

Sebelumnya, penggeledahan juga dilakukan di kawasan Tegalsari, Surabaya. Total barang bukti yang diamankan menunjukkan dugaan adanya aktivitas peredaran.

Dalam pemeriksaan awal, HLR mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial M yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Baca Juga:  Libur Imlek 2026, 208 Ribu Penumpang Dilayani KAI Daop 8 Surabaya

Sebelum dibawa untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka menjalani tes urine di klinik Polrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya, HLR dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. (*/Dap/A1)