Bicaraindonesia.id, Jakarta Komisi I DPR RI menyampaikan laporan rencana penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpahankam) dari luar negeri berupa satu paket patrol boat 18 meter class dari Pemerintah Jepang untuk TNI Angkatan Laut (TNI AL).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026) setelah Komisi I menyampaikan laporan hasil pembahasannya.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menjelaskan, persetujuan DPR RI atas penerimaan hibah merupakan syarat wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Baca Juga:  Selama Ramadan 1447 H, Satpol PP DKI Kerahkan 80 Personel Awasi Tempat Hiburan

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa Pemerintah harus memperoleh persetujuan DPR sebelum menerima hibah maupun pinjaman dari pemerintah atau lembaga asing.

“Komisi I DPR RI telah melaksanakan rapat kerja bersama Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI beserta jajaran kepala staf angkatan, serta Kementerian Keuangan RI pada Selasa, 10 Februari 2026. Rapat tersebut menghasilkan keputusan strategis terkait persetujuan penerimaan hibah Alpahankam,” ujar Dave dalam rapat paripurna seperti dikutip melalui dpr.go.id pada Minggu (22/2/2026).

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi I DPR RI menyetujui hibah berupa satu paket kapal patrol boat 18 meter class senilai 1,9 miliar Yen dari Pemerintah Jepang kepada TNI AL.

Baca Juga:  Revitalisasi Taman Semanggi, Pemprov DKI Hadirkan RTH Tanpa Bebani APBD

Hibah kapal untuk memperkuat alutsista TNI AL itu disalurkan melalui skema Official Security Assistance sebagaimana diusulkan dalam surat Menteri Pertahanan RI kepada Ketua DPR RI Nomor B/2875/M/XI/2025 tertanggal 24 November 2025.

Dave menegaskan, Komisi I DPR RI berharap Rapat Paripurna dapat memberikan persetujuan atas hasil pembahasan tersebut agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan Komisi I DPR RI, Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan Sidang Paripurna.

“Apakah laporan Komisi I DPR RI atas persetujuan penerimaan hibah patrol boat 18 meter class dari Pemerintah Jepang dapat disetujui?” tanya Puan kepada anggota dewan.

Baca Juga:  Guskamla Koarmada II Gelar Aksi Bersih-bersih Pantai Los Bahu Manado

Sidang Paripurna menyatakan setuju, sehingga keputusan persetujuan penerimaan hibah kapal patrol boat 18 meter class dari Pemerintah Jepang untuk TNI AL tersebut resmi disahkan dalam forum paripurna. (*/DPR/A1)