Bicaraindonesia.id, Surabaya Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Sepanjang Februari 2026, Polda Jatim mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti hampir 33 kilogram.

Dari dua pengungkapan tersebut, satu tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya-Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, yang berperan sebagai kurir.

“RG bertugas sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial Mamang yang saat ini berstatus DPO,” ujar Kombes Pol Abast dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (19/2/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu dengan berat sekitar 10 kilogram, satu unit telepon genggam, serta satu kardus yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Gubernur Khofifah Bagikan 290 Paket Sembako

Berdasarkan hasil penyelidikan, RG sebelumnya membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut.

Sebagian sabu tersebut telah diranjau di beberapa titik, yakni 10 kilogram di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, serta 2 kilogram di wilayah Pasuruan.

“Motif tersangka adalah ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp120 juta apabila berhasil meloloskan sabu tersebut,” tegas Abast.

Kasus kedua diungkap di area pergudangan wilayah Surabaya Utara. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 22 bungkus sabu dengan berat kotor mencapai 23,374 kilogram yang dikemas dalam tas ransel dan tas duffle bag.

Saat hendak diamankan, terduga pelaku melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan pergudangan dan melompat ke gedung sebelah. Hingga kini, pelaku masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga:  Polri Tetapkan Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Kasus Narkoba

“Barang bukti berhasil kami amankan, sedangkan pelaku masih dalam proses pencarian. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” jelas Abast.

Abast menegaskan, pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Jatim dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Timur. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan menambahkan, pengamanan barang bukti dan penangkapan tersangka dilakukan pada 13 hingga 17 Februari 2026.

Selain menjerat pelaku dengan pasal peredaran narkotika, penyidik juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:  Libur Imlek 2026, 208 Ribu Penumpang Dilayani KAI Daop 8 Surabaya

“Yang kami amankan bukan hanya narkotika, tetapi juga aset berupa barang bergerak dan tidak bergerak, perhiasan, uang tunai, hingga deposito, dengan total nilai aset yang diamankan mencapai Rp55 miliar,” tegas Kurniawan.

Ia menyampaikan bahwa Ditreskoba Polda Jatim menggandeng Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur dan Bakesbangpol Kota Surabaya dalam upaya pencegahan peredaran narkoba.

“Dalam waktu dekat, kami bersama tim gabungan akan mendirikan program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran narkotika di masyarakat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar. (*/Ark/A1)