Bicaraindonesia.id, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan pengawasan terhadap Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi selama 33 hari.

Pengawasan ini berlangsung mulai satu hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pariwisata mengenai pengaturan jam operasional tempat usaha pariwisata selama Ramadan.

Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, M. Rizki Adhari Jusal, menyampaikan bahwa patroli akan digelar pada malam hari hingga mendekati waktu sahur.

Baca Juga:  Satgas Pangan Polri Catat 15.923 Pengawasan Jelang Ramadan

“Fokus kami memastikan para pelaku usaha mematuhi jam operasional dan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Rizki dalam keterangannya di Jakarta dikutip pada Kamis (19/2/2026).

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Eko Saptono, menjelaskan bahwa sebanyak 80 personel diterjunkan setiap hari. Personel tersebut dibagi ke dalam lima regu dan disebar di lima wilayah kota administrasi.

“Kami ingin memastikan suasana Ramadan tetap aman dan tertib. Karena itu, pengawasan dilakukan secara konsisten dan menyeluruh di seluruh wilayah,” ujar Eko.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026

Melalui pengawasan ini, Satpol PP DKI Jakarta berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat bersama-sama menjaga ketertiban agar pelaksanaan ibadah Ramadan berlangsung khusyuk dan nyaman. (*/Pr/C1)