Bicaraindonesia.id, Bogor – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmen kuat dalam pengendalian sampah dari hulu melalui Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 sekaligus langkah konkret memutus rantai pencemaran sungai dan laut.
Aksi Bersih Sungai Cikeas menjadi simbol keseriusan pemerintah dalam menghadapi krisis sampah nasional yang semakin mengkhawatirkan. Pengendalian dari hulu dinilai menjadi kunci utama agar sampah tidak terus mengalir ke hilir hingga berakhir di laut.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan Indonesia saat ini menghadapi tekanan serius akibat krisis sampah yang berdampak pada kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perubahan iklim.
“Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya. Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya,” tegas Menteri Hanif dalam keterangan persnya dikutip pada Minggu (15/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut memperkuat komitmen pengendalian sampah dengan kembali menegaskan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut.
Fatwa ini menjadi landasan moral dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat.
Menteri Hanif menyambut penguatan tersebut sebagai langkah strategis dalam membangun perubahan perilaku masyarakat.
“Pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah,” katanya.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, menyampaikan bahwa fatwa tersebut lahir dari keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang semakin nyata.
“Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan,” ujar Hazuarli.
KLH/BPLH menekankan pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Strategi tersebut mencakup pengurangan sampah di sumber, peningkatan literasi publik, hingga penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah pencemaran sungai dan laut Indonesia. (*/Pr/A1)

Tinggalkan Balasan