Bicaraindonesia.id, Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) melakukan penertiban puluhan tiang kabel fiber optik (FO) yang tidak mengantongi izin di sejumlah ruas jalan, Sabtu (14/2/2026).
Penertiban menyasar tiga titik lokasi, yakni Jalan Ngaglik, Jalan Kapas Krampung sisi selatan, dan Jalan Kapas Krampung sisi utara.
Kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya yang telah digelar pada Sabtu (7/2/2026), Selasa (10/2/2026), serta Rabu (11/2/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Surabaya dalam menata jaringan utilitas agar lebih tertib, aman, dan estetis.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut petugas mengamankan total 45 tiang kabel fiber optik dari tiga lokasi berbeda.
“Di Jalan Ngaglik kami mengamankan 10 tiang, di Jalan Kapas Krampung sisi selatan 19 tiang, dan di sisi utara sebanyak 16 tiang. Jadi total ada 45 tiang yang berhasil kami tertibkan,” ujar Agnis dalam keterangan tertulis dikutip pada Minggu (15/2/2026).
Sebelum dilakukan penertiban, tiang-tiang yang melanggar telah diberi tanda berupa stiker pelanggaran oleh tim DSDABM guna mempermudah proses di lapangan.
“Penandaan ini bertujuan untuk mempermudah petugas di lapangan saat proses penertiban, sehingga lebih efektif dan terarah,” jelasnya.
Selain menurunkan tiang, petugas juga menindak sejumlah kabel fiber optik yang tidak sesuai ketentuan. Kabel-kabel tersebut kemudian dirapikan agar tidak terkesan semrawut di ruang publik.
“Kami juga menertibkan beberapa kabel yang melanggar, lalu dilanjutkan dengan perapihan agar kabel udara bisa tertata lebih rapi dan tidak mengganggu estetika kota,” jelasnya.
Agnis menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
“Penindakan ini kami lakukan sebagai bentuk penegakan perda. Harapannya, seluruh penyedia layanan telekomunikasi dapat lebih patuh terhadap ketentuan perizinan yang berlaku,” tegasnya.
Ke depan, penertiban serupa akan terus dilakukan secara bertahap di sejumlah ruas jalan lain yang telah dipetakan. Operasi dijadwalkan berlangsung hingga pekan kedua Maret dengan melibatkan DSDABM, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Perhubungan (Dishub). (*/Pr/C1)

Tinggalkan Balasan