Bicaraindonesia.id, Batu – Polisi menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol brankas berisi emas dan perak milik warga Kota Batu, Jawa Timur. Kedua tersangka diamankan setelah menggasak logam mulia senilai Rp168 juta dari rumah korban.

Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto menyampaikan, dua pelaku berinisial REW (30) dan DNQ (30), warga Junrejo, Kota Batu, berhasil ditangkap secara terpisah pada Minggu (8/2/2026).

“Pada Minggu 8 Februari 2026 kedua tersangka berhasil kami amankan secara terpisah,” ujar AKBP Aris Purwanto dalam keterangan persnya dikutip pada Kamis (12/2/2026).

Baca Juga:  Muaythai Jatim Panaskan Mesin Menuju PON Bela Diri 2026

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AN (36), seorang penjual emas yang aktif bertransaksi melalui media sosial. Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Kapolres menjelaskan, pelaku mengetahui aktivitas korban dari media sosial yang digunakan untuk jual beli emas dan perak. Dari akun tersebut, pelaku juga mengetahui alamat rumah korban.

“Korban ini aktif jual beli emas lewat media sosial. Dari situ, pelaku mengetahui korban sering jual beli emas. Pelaku tahu alamat korban juga dari media sosial,” ujarnya.

Baca Juga:  Ekonomi Surabaya Tumbuh 3,56 Persen di Era Eri-Armuji, PAD Kuasai 75,6 Persen APBD

Saat korban mengunggah status sedang mengikuti kegiatan keagamaan di luar rumah, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya.

“Ketika korban update status ada kegiatan keagamaan di luar. Pelaku memanfaatkan itu dengan datang ke rumah korban dan masuk lewat jendela,” imbuhnya.

Setelah berhasil masuk, pelaku menggeledah rumah dan menemukan tiga brankas di dalam kamar. Brankas tersebut kemudian dibawa kabur dan dibuka dengan cara dicongkel.

“Di brankas itu terdapat 210 keping emas dengan berat 43,803 gram dan 10 keping perak seberat 88,95 gram dengan. Emas dan perak itu diambil dan kemudian digadaikan,” pungkas Aris. (*/Hms/C1)