Bicaraindonesia.id, Surabaya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil koplo di wilayah Surabaya Timur.

Dalam operasi yang digelar pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menangkap dua pemuda yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus kurir.

Kedua tersangka berinisial M.S alias L (21) dan F.R (19), warga Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Pengungkapan kasus narkoba di Surabaya ini terbilang tidak mudah karena keduanya menggunakan modus penyamaran barang bukti yang cukup licin untuk mengelabui petugas.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, saat penangkapan awal, petugas hanya menemukan ribuan butir pil koplo. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan interogasi intensif, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan cara tidak biasa.

Baca Juga:  KONI Jatim Dilantik, Marciano Ungkap Kunci Dominasi Medali SEA Games

“Petugas sempat kesulitan karena keduanya sangat lihai mengelabui. Setelah dikembangkan, ditemukan sabu yang disembunyikan dalam kemasan kerupuk ikan siap edar,” ujar AKBP Dodi Pratama dalam keterangannya dikutip pada Rabu (11/2/2026).

Sabu tersebut disamarkan dengan cara diselipkan ke dalam butiran kerupuk ikan yang telah dikemas rapi. Setelah kemasan dibuka dan kerupuk dipecah satu per satu, petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang siap diedarkan di wilayah Surabaya.

Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, polisi mengamankan total 49 poket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 109,31 gram.

Baca Juga:  Hormati Proses Hukum, Manajemen KBS Pastikan Operasional Berjalan Normal

Selain itu, turut diamankan 2.000 butir pil LL logo Y (koplo), dua botol plastik, plastik klip, sedotan plastik, timbangan digital, satu bungkus kerupuk ikan sebagai media penyamaran, empat unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor warna hitam yang diduga digunakan untuk operasional peredaran narkoba.

AKBP Dodi menerangkan, pengungkapan kasus narkoba Surabaya ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang lebih dahulu menjerat tersangka M.S.

Dari penyelidikan lanjutan di kawasan Tambaksari, petugas kemudian berhasil mengamankan F.R berikut tambahan barang bukti sabu dan pil koplo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, F.R mengaku mendapatkan sabu dari M.S pada Selasa (27/1/2026) melalui sistem pertemuan langsung. Ia menerima sabu seberat 10 gram untuk diedarkan dan dijanjikan imbalan sebesar Rp20 ribu untuk setiap titik ranjauan atau lokasi distribusi.

Baca Juga:  Surabaya Deflasi 0,16 Persen Januari 2026

“Kejelian anggota membuahkan hasil. Awalnya ditemukan pil koplo, lalu dikembangkan hingga ditemukan sabu yang disamarkan dalam kemasan kerupuk,” imbuh AKBP Dodi.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah pasal berlapis terkait KUHP dan Undang-Undang Kesehatan. (*/Dap/A1)