Bicaraindonesia.id, Surabaya – Dinamika internal Pengurus Provinsi Kickboxing Indonesia (Pengprov KBI) Jawa Timur mengemuka seiring desakan sejumlah Pengurus Kabupaten (Pengkab) dan Pengurus Kota (Pengkot) agar digelar Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub).
Sejumlah Pengkab dan Pengkot menyampaikan aspirasi serta catatan terkait kebijakan dan tata kelola organisasi Pengprov KBI Jatim. Catatan tersebut mencakup penerapan AD/ART, kebijakan pembekuan kepengurusan daerah, mekanisme sanksi organisasi, hingga aspek pengelolaan keuangan dan pembinaan atlet.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dasuki Rahmad, perwakilan Pengkab KBI Bangkalan, usai mengikuti proses mediasi yang difasilitasi oleh KONI Jawa Timur.
“Situasi di KBI Jatim sudah tidak sehat. Pembekuan pengkab/pengkot dilakukan tanpa dasar aturan yang jelas dan sangat bernuansa politis,” kata Dasuki, Selasa (3/2/2026).
Menurut Dasuki, dinamika internal menguat setelah Pengprov KBI Jatim membekukan enam Pengkab/Pengkot serta menjatuhkan sanksi terhadap tiga daerah lainnya. Ia menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar dalam AD/ART dan berdampak pada dinamika organisasi menjelang pemilihan ketua umum.
“Alasan pembekuan, termasuk soal tidak hadir Rakerprov, tidak diatur dalam AD/ART. Ini kami nilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Selain itu, Dasuki juga menyoroti terkait transparansi organisasi, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembinaan atlet.
“Tidak pernah ada laporan keuangan terbuka. Pembinaan atlet berjalan eksklusif, hanya melibatkan kelompok tertentu. Yang kritis justru disingkirkan,” sebutnya.
Menurut dia, sejumlah Pengkab dan Pengkot harus memberangkatkan atlet ke kejuaraan nasional secara mandiri. “Kalau atlet berangkat sendiri, pembinaan sendiri, lalu peran Pengprov itu apa?” ujar Dasuki.
Atas kondisi tersebut, Dasuki mendesak agar dilaksanakan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) sebagai mekanisme organisasi.
“Musprovlub adalah jalan konstitusional. KBI Jatim tidak akan maju jika terus dikelola dengan pola seperti ini,” tambahnya.
Sementara itu, Meta Andri, perwakilan Pengkot KBI Kota Malang, menyampaikan dalam audiensi dan mediasi ditemukan sejumlah persoalan administrasi organisasi, khususnya terkait kebijakan pembekuan dan sanksi kepengurusan daerah.
“Dalam mediasi ditemukan sanksi yang tidak berdasar dan melanggar AD/ART. Bahkan KONI Jatim merekomendasikan agar sanksi dicabut,” kata Meta.
Ia juga menyoroti ketentuan ambang batas dukungan sebesar 50 persen dalam proses penjaringan calon ketua umum.
“Ambang batas ini tidak lazim dan berpotensi menciptakan calon tunggal. Ini jelas tidak demokratis,” tegasnya.
Meta turut menyinggung mekanisme undangan Rapat Kerja Provinsi yang dinilai tidak sesuai ketentuan organisasi.
“Undangan Rakerprov pun tidak sesuai aturan. Tidak ada surat resmi ke sekretariat, hanya lewat WhatsApp grup. Secara organisasi, ini cacat,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Pengprov KBI Jawa Timur, Wira Prasetya Catur, membantah adanya mosi tidak percaya dan menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan data yang dimilikinya.
“Ini penggiringan opini. Tidak ada surat resmi mosi tidak percaya dari 17 Pengkab/Pengkot seperti yang dituduhkan,” tegas Wira.
Ia menjelaskan bahwa peran KONI Jawa Timur dalam persoalan tersebut sebatas memfasilitasi mediasi dan tidak mencampuri urusan internal cabang olahraga.
“KONI hanya memediasi. Jika tidak ada kesepakatan, dikembalikan ke Pengprov,” katanya.
Wira juga menyampaikan bahwa Pengprov KBI Jatim telah memperoleh dukungan resmi dari Pengurus Pusat KBI. “Ada surat resmi dari PP KBI yang mendukung langkah penertiban organisasi,” tandasnya. (*/Dap/A1)

Tinggalkan Balasan