Bicaraindonesia.id, Nias Selatan – Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan sebanyak 227 ekor babi ilegal yang masuk ke wilayah Kepulauan Nias tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Pemusnahan dilakukan di Markas Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias, Senin (19/1/2026), sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit hewan menular.

Kepala Karantina Sumatra Utara, N. Prayatno Ginting, menyatakan lalu lintas hewan tanpa prosedur karantina memiliki risiko tinggi membawa penyakit hewan menular yang dapat mengancam kesehatan hewan, masyarakat, serta keberlangsungan sektor peternakan daerah.

Baca Juga:  KLH/BPLH Gugat Enam Perusahaan di Sumatra Utara Rp4,84 Triliun

“Tindakan pemusnahan ini merupakan langkah yang tidak bisa ditawar demi menjaga keamanan wilayah dan keberlanjutan peternakan di Kepulauan Nias,” ujar Ginting dalam keterangannya persnya dikutip pada Kamis, (22/1/2026).

Terkait proses hukum, Ginting mengatakan para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan melalui kolaborasi penyidikan multi doors untuk memberikan efek jera.

“Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan proses hukum sebagaimana aturan yang mengaturnya dengan kolaborasi penyidikan mutli doors,” tegas Ginting.

Baca Juga:  KLH/BPLH Gugat Enam Perusahaan di Sumatra Utara Rp4,84 Triliun

Selain itu, Ginting menambahkan alat angkut yang digunakan akan menjalani sterilisasi sebagai tahapan wajib untuk memastikan tidak adanya sisa agen penyakit sebelum penanganan hukum lebih lanjut.

“Melalui kolaborasi ini, diharapkan penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan komoditas hewan ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan karantina demi melindungi sumber daya hayati nasional,” tambah Ginting.

Sementara itu, Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sumatra Utara, Andry Pandu Latansa menambahkan, seluruh babi hasil penindakan wajib dimusnahkan sesuai ketentuan karantina.

Baca Juga:  KLH/BPLH Gugat Enam Perusahaan di Sumatra Utara Rp4,84 Triliun

Andry menyebut, penindakan tersebut merupakan hasil sinergi Karantina Sumut dengan tim patroli Rigid Buoyancy Boat (RBB) Lanal Nias. Dalam patroli di perairan Nias Utara, tim gabungan berhasil mencegat dua kapal tanpa nama yang mengangkut ratusan ekor babi tanpa dokumen karantina. (*/Pr/A1)