Bicaraindonesia.id, Kota Cirebon – Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis yang diproduksi secara rumahan atau home industry di wilayah Kota Cirebon.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial AF (29), warga Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Shindi Al Afghani, saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (20/1/2026).

Kapolres Cirebon Kota menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan dan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kota Cirebon. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melalui penyelidikan intensif.

“Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria yang memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis secara mandiri. Penindakan dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Penamparan, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan,” ujar AKBP Eko Iskandar dalam keterangan persnya dikutip Rabu (21/1/2026).

Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tersangka AF (29) di lokasi produksi sekaligus peredaran tembakau sintetis.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita delapan paket tembakau sintetis dengan berat bruto 20,11 gram, satu botol cairan sintetis seberat 174,79 mililiter, dua unit telepon genggam, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis.

Kapolres Cirebon Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk narkoba yang diproduksi secara rumahan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan menjaga lingkungan tetap aman,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghani mengungkapkan, tersangka memproduksi tembakau sintetis dengan cara mencampurkan cairan kimia yang mengandung narkotika ke tembakau biasa. Campuran tersebut kemudian dikeringkan dan dikemas sesuai dengan pesanan.

“Cairan kimia tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp6 juta per botol berisi 50 mililiter. Dari setiap botol, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1,5 juta,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa peredaran tembakau sintetis dilakukan dengan sistem tempel. Sementara transaksi dan komunikasi dengan pembeli, dilakukan melalui media sosial Instagram untuk menghindari pertemuan langsung dengan konsumen.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (*/Hum/C1)