Bicaraindonesia.id, Magetan – Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Polda Jawa Timur, berhasil meringkus lima tersangka kasus pembobolan toko perhiasan di Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah toko emas yang berada di Jalan Raya Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Laporan tindak pidana pencurian diterima Unit Reskrim Polsek Bendo pada Rabu (14/1/2026).
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dalam konferensi pers di Mapolres Magetan, Kamis (15/1/2026).
Menurut AKBP Erik, kejadian pembobolan toko emas diketahui sekitar pukul 07.30 WIB saat adik ipar pemilik toko bersama karyawan hendak membuka toko.
“Keduanya mendapati tembok bagian belakang toko dalam kondisi terbongkar serta beberapa laci meja berantakan,” ujar AKBP Erik.
Setelah mengetahui toko emas tersebut dibobol, saksi segera menghubungi pemilik toko. Sesampainya di lokasi, korban memastikan kondisi toko dalam keadaan rusak dan berantakan.
Saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, kunci brankas yang berisi uang dan perhiasan diketahui telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai Rp24 juta dan perhiasan emas senilai kurang lebih Rp1 miliar. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Bendo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti.
Selian itu, polisi juga mengamankan tiga file rekaman CCTV dari dalam toko emas.
“Berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP termasuk sidik jari, serta rekaman CCTV, petugas langsung bekerja mengidentifikasi para pelaku,” ujar AKBP Erik.
Dari hasil analisis rekaman CCTV, aksi pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 22.57 WIB. Tiga orang pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara menjebol tembok bagian belakang dan melakukan pencurian dengan pemberatan.
Berkat kerja sama Satreskrim Polres Magetan dan Satreskrim Polres Madiun, polisi akhirnya berhasil mengamankan lima tersangka di rumah kos mereka di wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun.
Kelima tersangka terdiri dari satu orang asal Madiun dan empat orang asal Nusa Tenggara. Mereka diketahui merupakan spesialis pencurian dengan modus melubangi tembok dan telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Madiun dan Magetan.
“Para tersangka kami jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKBP Erik.
Kapolres Magetan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian.
Ia mengajak warga meningkatkan sistem keamanan berlapis, seperti penggunaan kunci pengaman yang lebih kuat serta pemasangan CCTV di rumah maupun tempat usaha. (*/Hum/C1)

Tinggalkan Balasan