Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di Provinsi Sumatera Utara. Total nilai gugatan yang dilayangkan mencapai Rp4,84 triliun.
Gugatan tersebut berkaitan dengan kerusakan lingkungan di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan fokus pada pemulihan ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Sebagai bagian dari proses hukum, KLH/BPLH mendaftarkan gugatan secara serentak di tiga pengadilan, yakni Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, serta PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan kerusakan lingkungan yang terjadi telah berdampak langsung pada masyarakat.
“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat. Fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis,” tegas Menteri Hanif dalam keterangan persnya di Jakarta dikutip pada Minggu (18/1/2026).
“Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” imbuhnya.
Hanif menjelaskan pengajuan gugatan tersebut didasarkan pada fakta lapangan serta hasil analisis para pakar. KLH/BPLH, lanjutnya, berpegang pada prinsip pencemar membayar, di mana setiap korporasi yang merusak ekosistem wajib bertanggung jawab atas pemulihannya.
“Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” tambah Hanif.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH Rizal Irawan mengatakan gugatan perdata ini mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menekankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, serta pencemar membayar.
Menurut Rizal, gugatan tersebut tidak hanya menuntut ganti rugi materiil, tetapi juga bertujuan memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat menurunnya daya dukung lingkungan.
Hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis menunjukkan aktivitas enam perusahaan itu menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare. Atas kondisi tersebut, KLH/BPLH menuntut ganti rugi total sebesar Rp4.843.232.560.026,00.
Nilai gugatan tersebut terdiri atas kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276,00 serta biaya pemulihan ekosistem sebesar Rp178.481.212.250,00 guna mengembalikan fungsi lingkungan bagi masyarakat.
Rizal menegaskan melalui gugatan ini pemerintah menuntut pertanggungjawaban mutlak atas seluruh kerusakan lingkungan yang terjadi. Langkah hukum tersebut juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang KLH/BPLH untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha.
KLH/BPLH menyatakan akan mengawal proses hukum ini secara transparan dan akuntabel hingga putusan pengadilan, serta memastikan seluruh dana hasil gugatan digunakan untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat. (*/Sp/A1)

Tinggalkan Balasan